Seorang Wanita di Sampit Diringkus Bersama 3 Pria

Empat orang tersangka pengedar sabu saat digiring petugas di Mapolda Kalteng, Rabu (21/4/2021).

Seorang Wanita di Sampit Diringkus Bersama 3 Pria

PALANGKA RAYA – Seorang wanita ibu rumah tanggal di Kotawaringin Timur (Kotim) diringkus bersama tiga orang laki-laki oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng karena mengedarkan sabu-sabu.  Pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo bersama Kabidhumas Kombes Pol K Eko Saputro saat menggelar press rilis, Rabu (21/4/2021).

 

Dia menjelaskan, 4 tersangka yang diamankan tersebut berinisial HPA (36), warga Kecamatan Parenggean, Kotim. Selanjutnya, MD (35), IF (33) serta SR (38) yang merupakan warga Kecamatan MB Ketapang Kabupaten, Kotawaringin Timur (Kotim). "4 tersangka kita amankan pada 16 - 17 April 2021. Total jumlah barang bukti yang kita sita dari 4 tersangka tersebut yakni 19 paket narkotika jenis sabu seberat 32,4 gram," jelasnya.

 

Penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat bahwa di 2 kecamatan tersebut kerap dijadikan transaksi narkoba. Kini, 4 tersangka beserta barang bukti diamankan di Polda Kalteng guna proses penyidikan lebih lanjut. "Terhadap para tersangka kita kenakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.  PR1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget