Kapolres Prihatin, Kejahatan Seksual Terhadap Anak Masih Terus Terjadi di Kotim

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin.

Kapolres Prihatin, Kejahatan Seksual Terhadap Anak Masih Terus Terjadi di Kotim

SAMPIT - Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Abdoel Harris Jakin sangat menyayangkan perbuatan kejahatan terhadap anak masih sering terjadi. Ia mengimbau kepada masyarakat agar bisa mengedukasi terhadap anak-anaknya, agar diajarkan keberanian supaya bisa melawan jika menghadapi atau mengalami pelecehan seksual. 

 Hal itu diungkapkan Kapolres, Jumat (8/1/2021), disela-sela menggelar press release kasus penangkapan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan pelaku paman kandungnya. 

Pelaku berinisial RS ditangkap karena telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur, yakni bocah perempuan berusia 9 tahun yang adalah keponakan kandungnya sendiri. 

Hukuman bagi pelaku, kata Kapolres, sesuai pasal 82 ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,

dimana disebutkan bahwa barang siapa yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dapat dipidana  dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun, denda Rp5 miliar dan bisa ditambah sepertiganya lagi jika yang melakukan adalah orangtua, Wali, Pengasuh dan Pendidiknya. KT1

 

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget