
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin.
Kapolres Prihatin, Kejahatan Seksual Terhadap Anak Masih Terus Terjadi di Kotim
SAMPIT - Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Abdoel Harris Jakin sangat menyayangkan perbuatan kejahatan terhadap anak masih sering terjadi. Ia mengimbau kepada masyarakat agar bisa mengedukasi terhadap anak-anaknya, agar diajarkan keberanian supaya bisa melawan jika menghadapi atau mengalami pelecehan seksual.
Hal itu diungkapkan Kapolres, Jumat (8/1/2021), disela-sela menggelar press release kasus penangkapan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan pelaku paman kandungnya.
Pelaku berinisial RS ditangkap karena telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur, yakni bocah perempuan berusia 9 tahun yang adalah keponakan kandungnya sendiri.
Hukuman bagi pelaku, kata Kapolres, sesuai pasal 82 ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,
dimana disebutkan bahwa barang siapa yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dapat dipidana dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun, denda Rp5 miliar dan bisa ditambah sepertiganya lagi jika yang melakukan adalah orangtua, Wali, Pengasuh dan Pendidiknya. KT1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas