Dua Kali Dipenjara Tak Bertobat, Pria Ini Kembali Merampok, Terpaksa Ditembak Polisi

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin saat rilis kasus penangkapan, Selasa (22/12/2020).

Dua Kali Dipenjara Tak Bertobat, Pria Ini Kembali Merampok, Terpaksa Ditembak Polisi

SAMPIT - Seorang pria di Kotawaringin Timur (Kotim) terpaksa ditembak polisi karena aksi kejahatannya yang berulang kali. Pria berinisial TM ini ditembak karena melawan saat hendak ditangkap. 

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengungkapkan, TM yang baru bebas dari penjara tahun 2019 lalu ditangkap karena melakukan dua buah tindak pidana. 

Pertama pada tanggal 22 Juli 2020 tersangka merampok sebuah mess karyawati Alfamart. Saat itu TM melukai korbannya hingga tangannya korban patah. TM saat itu mengambil barang berharga milik korban seperti ponsel serta kalung dan cincin emas. Bahkan tersangka juga sempat mengancam akan melakukan pelecehan terhadap korban jika tidak menunjukkan barang berharga.

Kemudian tersangka melakukan pencurian di sebuah toko perlengkapan sarang burung walet yaitu Toko Borneo Walet Sampit tanggal 1 Desember 2020. Tersangka beraksi bersama seorang temannya MA. Mereka kemudian mengambil lima buah amplifier dari berbagai merek.

"Barang hasil curian tersebut kemudian digadaikan dengan temannya, AG senilai Rp600 ribu. Nanti kalau sudah ada pembeli barang, uang akan dikembalikan ke AG dan akan ditambah," kata Kapolres, Selasa (22/12/2020). 

Polisi yang menerima laporan pencurian tersebut kemudian melakukan pengejaran berbekal rekaman CCTV  di toko tersebut. Polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan menangkap para tersangka, Kamis (17/12). 

"Tersangka TM melawan saat akan ditangkap sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur," jelas Kapolres didampingi Waka Polres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kasat Reskrim AKP Zaldy Kurniawan. 

Disampaikan Kapolres, selain TM pihaknya juga menangkap AG yang menjadi penadah barang curian. Sedangkan pelaku yang menemani TM beraksi yaitu MA saat ini masih dalam pengejaran.

TM sendiri, jelas Kapolres, sudah dua kali dipenjara. Pada tahun 2014 dia ditangkap karena kasus pembunuhan dan dihukum 4 tahun penjara. Dia keluar penjara tahun 2017, namun setelah itu ditangkap dan dipenjara kembali karena kasus Curas. TM keluar dari penjara tahun 2019. KT1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget