Edarkan Sabu, 2 Warga Kota Baru Pujon Diamankan Polisi

Barang bukti paketan sabu dan uang tunai yang diamankan dari dua orang warga Pujon.

Edarkan Sabu, 2 Warga Kota Baru Pujon Diamankan Polisi

KUALA KAPUAS - Karena tidak bisa menerangkan atas kepemilikan 18.39 Gram kristal bening  diduga sabu yang sudah dikemas didalam 39 palstik Klip kecil, Lamunti Alias Indu Kahuy (49) serta Mudin Alias Udin (42), keduanya warga Desa Kota Baru RT 004, Kecamatan Kapuas Tengah, tidak bisa berkutik saat Satuan Resnarkoba Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Tengah menggrebek kediamannya.

Kedua pelaku diamankan petugas gabungan pada Minggu (23/1/2022) sekitar pukul 22.00 Wib, dikediamanya di Lamunti. Penangkapan dilakukan berkat adanya laporan masyarakat yang resah akan perbuatan kedua pelaku selama ini  memperdagangkan narkoba.

Selain mengamankan kedua pelaku, dari hasil penggeledahan tersebut petugas juga membawa barang bukti 39 buah plastik klip berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto ± 18,39 gram, 1  buah tas gendong merk Chibao Light Life tempat menyimpan barang, serta dua buah dompet kecil warna ungu dan coklat serta uang tunai senilai Rp1 juta yang diduga hasil penjualan sabu tersebut.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi membenarkan penangkapan kepada kedua pelaku. Kedua pelaku tersebut sudah lama mereka intai, dan ini juga berkat adanya laporan masyarakat yang resah akan aksi keduanya.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua pelaku berikut barang bukti sudah kita bawa dan amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut, sedangkan asal yang disangkakan adalah  pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika," katanya. Kps1

 

SERTIFIKAT

Widget