
RR diamankan polisi akibat menganiaya istrinya.
Gara-gara Puntung Rokok, Pria Ini Pukul Istri Pakai Pipa Besi
KUALA KAPUAS – Unit Opsnal Satreskrim Polres Kapuas mengamankan pelaku tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga di rumahnya Jalan Jepang, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kamis (18/3) sekitar pukul 11.00 WIB. Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeangmengatakan, pelaku berinisial RR (27) sudah pihaknya amankan.
“Dari keterangan korban yang merupakan istri dari pelaku, kejadian berawal saat korban sedang duduk di ruang tengah rumah. Pelaku datang dan melihat bekas puntung rokok di tengah rumah, akhirnya terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban,” terang Kasat.
Selain itu, Kasat menyampaikan korban dipukul pelaku menggunakan tangan kosong yang mengenai kepala korban, kemudian pelaku keluar rumah mengambil pipa besi dan memukulkan ke tubuh korban yang mengakibatkan bekas memar di tubuh korban dan benjol di bagian kepala. Akibat hal tersebut korban merasa tidak terima lalu melaporkan ke Polres Kapuas.
“Saat ini pelaku dan barang bukti satu buah pipa besi sudah diamankan di Mapolres Kapuas. Untuk proses penyidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 44 UU RI. No. 23 tahun 2004 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 th 2016 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tutup Kasat. KK1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas