Tersangka pelaku penusukan saat diamankan polisi.
Janjian Mau Bercinta di Hotel, Saat Ketemu Malah Tusuk Selingkuhannya
KUALA KAPUAS – Satreskrim Polres Kapuas mengamankan seorang pria bernama Johansyah alias Ohan bin Nurdin (29), warga Jalan Cilik Riwut RT 003 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Ohan terbukti menganiaya kekasih gelapnya berinisial LN (39), seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Jalan Tanjung Harapan RT 011 Rwy. 001 Kelurahan Teluk Tidak, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Ohan menusuk LN dengan pisau pada Senin (8/3/2021) sekitar pukul 10.00 WIB, di kamar nomor 102 Hotel walet Mas, Jalan Jend A Yani Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Ohan dan kekasih gelapnya itu semula saling kontak via handphone dan janjian mau bercinta alias berhubungan badan di kamar hotel. Namun setibanya di kamar nomor 102, keduanya justru cekcok hingga berujung penusukan.
Ohan menusuk LN tepat di pinggang kiri. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Pihak Satreskrim Polres Kapuas langsung meringkus Ohan. Pria itu terbukti melakukan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Kepada polisi, Ohan mengaku tersinggung dengan perkataan kekasihnya itu lewat HP, soal pembayaran kamar hotel. Sebab Ohan sendiri merupakan pria pengangguran yang tak memiliki pekerjaan. KK1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas