Janjian Mau Bercinta di Hotel, Saat Ketemu Malah Tusuk Selingkuhannya

Tersangka pelaku penusukan saat diamankan polisi.

Janjian Mau Bercinta di Hotel, Saat Ketemu Malah Tusuk Selingkuhannya

KUALA KAPUAS – Satreskrim Polres Kapuas mengamankan seorang pria bernama Johansyah alias Ohan bin Nurdin (29), warga Jalan Cilik Riwut RT 003 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. 

Ohan terbukti menganiaya kekasih gelapnya berinisial LN (39), seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Jalan Tanjung Harapan RT 011 Rwy. 001 Kelurahan Teluk Tidak, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 

Ohan menusuk LN dengan pisau pada Senin  (8/3/2021) sekitar pukul 10.00 WIB, di kamar nomor 102 Hotel walet Mas, Jalan Jend A Yani Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.  

Ohan dan kekasih gelapnya itu semula saling kontak via handphone dan  janjian  mau bercinta alias berhubungan badan di kamar hotel. Namun setibanya di kamar nomor 102, keduanya justru cekcok hingga berujung penusukan. 

Ohan menusuk LN tepat di pinggang kiri. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Pihak Satreskrim Polres Kapuas langsung meringkus Ohan. Pria itu terbukti melakukan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. 

Kepada polisi, Ohan mengaku tersinggung dengan perkataan kekasihnya itu lewat HP, soal pembayaran kamar hotel. Sebab Ohan sendiri merupakan pria pengangguran yang tak memiliki pekerjaan. KK1

SERTIFIKAT

Widget