Tanggapan Anggota DPRD Kota Palangka Raya Soal BPJS Jadi Syarat Pelayanan Publik

Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya - Hasan Busyairi

Tanggapan Anggota DPRD Kota Palangka Raya Soal BPJS Jadi Syarat Pelayanan Publik

PALANGKA RAYA – Pemerintah mewajibkan beberapa layanan publik seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, SKCK, melaksanakan ibadah haji atau umrah serta jual beli tanah dan rumah, harus menyertakan fotokopi kartu peserta BPJS kesehatan. 

Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya M Hasan Busyairi menilai kebijakan itu perlu penyesuaian.

"Contohnya untuk syarat jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah dan rumah, yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Maret 2022 ini. Maka harus ada penyesuaian dan proses lebih dahulu," kata Hasan, Senin (28/2/2022).

Menurut politisi Partai Golkar ini, tidak sedikit warga hingga kini belum masuk kepesertaan BPJS Kesehatan.

Bahkan bagi yang sudah masuk kepesertaan BPJS, mungkin saja karena kendala hingga tidak aktif dalam membayar iuran BPJS, haruslah diperhitungkan secara mendalam.  

"Ini tentu menjadi kendala bagi warga jika syarat kartu BPJS kesehatan menjadi wajib atau mandatory dalam segala layanan publik," bebernya. 

Hasan menambahkan, meskipun nanti instruksi pemerintah pusat tentang prasyarat kepersertaan BPJS kesehatan dalam beberapa layanan publik diberlakukan, pemerintah daerah tetap harus menindaklanjutinya.  

"Alasan pemerintah sudah jelas, yakni untuk mengoptimalisasikan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Namun implementasinya pasti ada kendala. Maka itu perlu ada penyesuaian dan proses,"ujarnya.

"Kalau instruksi pemerintah langsung diterapkan, sudah pasti tidak maksimal. Contohnya bagi warga yang ingin melakukan jual beli tanah dan rumah, akan kesulitan manakala tidak memiliki kartu keanggotaan BPJS," sambungnya.PR1 - Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget