Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya - Hasan Busyairi
Tanggapan Anggota DPRD Kota Palangka Raya Soal BPJS Jadi Syarat Pelayanan Publik
PALANGKA RAYA – Pemerintah mewajibkan beberapa layanan publik seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, SKCK, melaksanakan ibadah haji atau umrah serta jual beli tanah dan rumah, harus menyertakan fotokopi kartu peserta BPJS kesehatan.
Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya M Hasan Busyairi menilai kebijakan itu perlu penyesuaian.
"Contohnya untuk syarat jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah dan rumah, yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Maret 2022 ini. Maka harus ada penyesuaian dan proses lebih dahulu," kata Hasan, Senin (28/2/2022).
Menurut politisi Partai Golkar ini, tidak sedikit warga hingga kini belum masuk kepesertaan BPJS Kesehatan.
Bahkan bagi yang sudah masuk kepesertaan BPJS, mungkin saja karena kendala hingga tidak aktif dalam membayar iuran BPJS, haruslah diperhitungkan secara mendalam.
"Ini tentu menjadi kendala bagi warga jika syarat kartu BPJS kesehatan menjadi wajib atau mandatory dalam segala layanan publik," bebernya.
Hasan menambahkan, meskipun nanti instruksi pemerintah pusat tentang prasyarat kepersertaan BPJS kesehatan dalam beberapa layanan publik diberlakukan, pemerintah daerah tetap harus menindaklanjutinya.
"Alasan pemerintah sudah jelas, yakni untuk mengoptimalisasikan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Namun implementasinya pasti ada kendala. Maka itu perlu ada penyesuaian dan proses,"ujarnya.
"Kalau instruksi pemerintah langsung diterapkan, sudah pasti tidak maksimal. Contohnya bagi warga yang ingin melakukan jual beli tanah dan rumah, akan kesulitan manakala tidak memiliki kartu keanggotaan BPJS," sambungnya.PR1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas