DISKUSI - Sekda Kalteng Nuryakin berfoto bersama anggota KPK dan KAD Kalteng usai kegiatan di Aula Jayang Tingang, Kamis (29/9) - MMC Kalteng
Sekda Kalteng Hadiri FGD KPK
PALANGKA RAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi Kalteng di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (29/9).
Sekretaris Daerah Kalteng H. Nuryakin mengatakan bahwa dalam rangka mencegah korupsi di sektor swasta sekaligus bagian dari program percepatan berusaha di Provinsi Kalteng, Gubernur Kalteng telah membentuk KAD Antikorupsi Kalteng pada 22 September 2020 lalu.
KAD Antikorupsi Kalteng memiliki tugas penyusunan rencana aksi dalam rangka pencegahan korupsi dan pengawasan progres pencapaian rencana aksi.
“KAD belum terlaksana secara optimal karena kondisi pandemi COVID-19 dan adanya perubahan kepengurusan asosiasi badan usaha yang tentunya berpengaruh pada personel yang ditetapkan dalam surat keputusan Gubernur,” ucap Sekda.
Oleh karena itu, Sekda berharap Tim Antikorupsi Badan Usaha KPK dapat memfasilitasi penyusunan rencana aksi dalam rangka pencegahan korupsi serta sasaran terkait penyempurnaan tentang kepengurusan KAD di dalam surat keputusan.
“Saya mengharapkan KAD harus menciptakan iklim usaha berintegritas yang bebas dari korupsi di Kalimantan Tengah,” imbuhnya.
Dengan susunan atau tata kerja yang sudah terbentuk dalam SK, Sekda mengatakan Pemprov. Kalteng akan berkomitmen untuk segera menindaklanjutinya.
"Bapak Gubernur juga berpesan bahwa permasalahan yang berkaitan dengan sumber daya alam dan segala bentuk perizinan-perizinan di Kalimantan Tengah betul-betul harus clear and clean, untuk itu beliau mendukung penuh penguatan KAD,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Spesialis Koordinasi dan Supervisi Madya KPK RI Woro Wide Sulistiowati menyatakan bahwa FGD ini bertujuan untuk mengaktifkan kembali tugas dan fungsi KAD Antikorupsi Kalteng karena sempat vakum selama dua tahun akibat pandemi.
“Kita juga harus melakukan beberapa penyesuaian terutama dari sisi pelaku usaha. Inti dari FGD ini adalah terkait dengan struktur Komite Advokasi Daerah dan bagaimana rencana ke depannya,” ungkap Woro.
Lebih lanjut Woro menjelaskan KAD merupakan forum komunikasi antara Pemerintah dan pelaku usaha (bisnis) dalam bentuk dialog publik privat (public-private dialogue) yang membahas isu-isu strategis terkait dengan upaya pencegahan korupsi.
"KAD penting untuk segera dibentuk sebagai wadah komunikasi untuk menghentikan praktik suap di daerah melalui usulan perbaikan di dunia usaha," pungkasnya.
Turut hadir Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng Sri Suwanto sekaligus memimpin diskusi, Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Suhaemi, Kepala Perangkat Daerah Kalteng terkait, Ketua Asosiasi dan Pengurus Asosiasi Pelaku Usaha.PR1 - MMC Kalteng
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas