Sandiaga Uno.
Wow! Jadi Menteri Jokowi, Harta Sandiaga Uno Bertambah Dua Kali Lipat
JAKARTA - Harta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno meroket hingga Rp10,6 triliun pada 2021. Melansir situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK) 2021 pada Selasa (19/3/2022), Sandiaga Uno melaporkan jumlah harta kekayaan per 2021 pada 8 Maret 2022 lalu.
Dari laporan itu, tercatat Sandiaga memiliki 17 bidang tanah dan bangunan tersebar di Jakarta hingga Amerika Serikat (AS), dengan total nilai Rp253,46 miliar. Ia juga memiliki alat transportasi dan mesin yang terdiri dari tiga mobil mewah, total nilainya mencapai Rp775 juta. Selain itu, Sandiaga juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp3,2 miliar.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021, Sandiaga tercatat memiliki harta Rp10,6 triliun. Ia juga tercatat memiliki surat berharga senilai Rp9,7 triliun
Tidak hanya itu, Sandiaga juga tercatat memiliki kas dan setara kas Rp787 miliar dan harta lainnya senilai Rp85,9 miliar.
Jika dibandingkan dengan 2020, sebelum Sandiaga Uno menjabat Menparekraf, harga Sandiaga bisa dibilang melesat dua kali lipat. Saat itu, ia memiliki harta mencapai Rp5 triliun. Laporan itu diserahkan Sandi ke KPK saat ia menjadi Calon Wakil Presiden RI Tahun 2019.
Pria bernama lengkap Sandiaga Salahuddin Uno itu ditunjuk Jokowi menjadi Menparekraf pada 22 Desember 2020. Namun tidak ada dipastikan kaitan antara kenaikan harta Sandiaga dengan jabatannya sebagai Menteri Jokowi. Net/BI1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas