
Para pelaku PETI berikut alat berat yang diamankan polisi.
Tangkap 3 Pelaku PETI di Kapuas, Polda Amankan 2 Excavator dan Senpi Rakitan
PALANGKA RAYA - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Kapuas beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro melalui Kasubbidpenmas AKBP Murianto saat press release di halaman belakang Mapolda Jalan Tjilik Riwut Km 1 Kota Palangka Raya, Rabu (17/02/2021) pagi.
Ditempat yang sama, Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto melalui Kasubdittipidter AKBP Mochammad Sajarod Zakun, mengatakan, pengungkapan kasus yang terjadi di Desa Balai Banjang, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, 27 Januari 2021 lalu.
"Pada kasus ini, kami berhasil menangkap tiga pelaku berinisial Rt (40), Eb (39), dan Sa (45). Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat tentang adanya tindak pidana illegal mining di dekat lokasi sawit milik masyarakat," katanya.
Bermodalkan laporan tersebut, terang Sajarod, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi dengan luas dua hektare yang dibeli dengan harga Rp200 juta, Ra mengakui jika dia bersama rekannya telah melakukan aktivitas penambangan sejak 24 Januari dengan memperkerjakan 20 orang," urainya.
Tidak hanya itu, terang Sajarod, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua unit excavator merk kobelco PC200, mesin dongfeng, mesin kato, pipa - pipa, selang gabang dan penyaring atau asbuk.
"Untuk alat berat berupa excavator, disewa pelaku dari wilayah Banjarmasin, Kalsel. Dari kegiatan yang dilakukan selama tiga hari, pelaku mengakui telah menjual sebanyak 31 gram emas ke salah satu toko Sembako yang ada di Desa Dandang," tambahnya.
Disamping itu, lanjut Sajarod, pihaknya juga berhasil mengamankan satu pucuk Senpi rakitan jenis revolver yang merupakan milik pelaku berinisial Rt dan langsung ditangani Ditreskrimum Polda Kalteng.
"Pada kasus kali ini, para pelaku akan dijerat dengan pasal 158 jo pasal 35 Undang - Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang - Undang nomor tahun 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp. 100 Miliar," pungkasnya. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas