Dulu Curi Sepeda Bapaknya, Kini Punya Tante, Hasilnya Buat Beli Zenith

Ilustrasi

Dulu Curi Sepeda Bapaknya, Kini Punya Tante, Hasilnya Buat Beli Zenith

PALANGKA RAYA - Narkotika dan obat terlarang memang sangat buruk pengaruhnya bagi generasi muda bangsa ini. Sebagaimana terjadi pada pemuda asal Palangka Raya berinisial RIJ. Pemuda yang sering mabuk zenith ini, sering masuk penjara karena kasus pencurian. 

Rabu (8/7/2020) lalu, RIJ kembali disidang karena mencuri sepeda motor tantenya untuk membeli obat terlarang. Ia mendapat vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya. 

Dalam sidang perkara pencurian kendaraan berbeda, RIJ juga mendapat vonis 1 tahun dan 10 bulan penjara. Pemuda itu merupakan residivis pencurian kendaraan dan tahun 2017 silam. Ia pernah dipenjara karena mencuri sepeda milik ayah kandungnya.

Kasus yang menderanya saat ini, bermula pada 23 Februari 2020 lalu. Saat itu Ia mengonsumsi obat terlarang jenis Zenith di rumahnya, lalu berkumpul bersama rekannya, FS, Ya, dan Bi di salah satu wisma di Palangka Raya.  Mereka mengumpulkan uang untuk membeli 11 butir Zenith lagi untuk dikonsumsi bersama. Saat tengah malam, RIJ keluar dari wisma menggunakan sepeda motor milik FS untuk pulang menyetrika baju laundry milik pelanggan.

Tidak lama kemudian FS datang mengambil sepeda motornya  dan berjanji menjemput RIJ. Tidak sabar menunggu FS menjemput, RIJ mendatangi kios tantenya untuk meminjam sepeda motor tengah malam itu. Tapi karena tidak ada jawaban, Ia mencongkel kunci sepeda motor yang sudah dol itu dengan obeng lalu menyembunyikannya di wisma tempat mereka mabuk. Esok paginya RIJ memakai sepeda motor milik Bi untuk mendatangi warung nasi kuning milik tantenya, PR, di Jalan Garuda. Ternyata PR sedang kebingungan mencari kendaraannya.

Melihat tantenya panik, RIJ berpura-pura akan membantu mencarikan. Belakangan, Ia menghubungi korban dan mengarang cerita berpura-pura telah menemukan sepeda motor itu di Pasar Lombok. Korban meminta RIJ mengantarkan sepeda motor itu ke RS Muhammadiyah Palangka Raya. Setelah memastikan kendaraan yang telah terbongkar sebagian bodinya itu miliknya, korban meminta RIJ dan FS menunggu. Namun rupanya tantenya menelpon polisi, kemudian datang dan mengamankan RIJ. 

Saat interogasi, Ia mengaku telah mencuri sepeda motor milik tantenya. Jaksa menjerat RIJ Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Kasus lain yang juga menimpa RIJ dan FS, mereka juga ternyata mencuri kendaraan lain  di parkiran Studio Karaoke. Kini para pemuda itu harus bersiap menghadapi hukuman. PR1

SERTIFIKAT

Widget