Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kabagops AKP Sri Mulyono dan Kasat Reskrim IPTU Irfan M. N. Alireja saat menggelar rilis penangkapan pelaku pemerkosaan disertai pencurian.
Buron 5 Bulan, Pelaku Perkosaan Disertai Pencurian Ditangkap Polisi
KUALA PEMBUANG - Polres Seruyan menggelar press realese terkait kasus pencurian dengan kekerasan serta perkosaan terhadap gadis berinisial ZN (19).
Bertempat di mako Polres Seruyan, Kapolres AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kabagops AKP Sri Mulyono dan Kasat Reskrim IPTU Irfan M. N. Alireja mengatakan pada awak media, bahwa telah terungkap kasus pencurian dengan kekerasan serta perkosaan.
Dalam press realese tersebut, terlihat seorang laki laki diamankan oleh satuan reskrim Polres Seruyan. Pelaku berinisial AR (42).
Kapolres Seruyan mengungkapkan, pelaku melakukan perbuatan tindak pidana perkosaan disertai pencurian dengan kekerasan dan percobaan pembunuhan berencana dengan cara tersangka datang ke rumah korban berpura-pura mengaku sebagai manager perkebunan kelapa sawit PT. Rimba Harapan Sakti (RHS) I Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.
Kemudian pelaku menganiaya korban serta memperkosa korban dan membawa lari barang milik korban.
Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU Irfan M. N. Alireja menjelaskan, tersangka kemudian melarikan diri dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih 5 (lima) bulan.
Unit Resmob Sat Reskrim Polres Seruyan melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Minggu (31/1/2021) sekitar jam 19.00 WIB, bertempat di Desa Sedawak, Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Dalam hal ini pelaku terjerat Pasal 285 KUHPidana dan atau Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau seumur hidup. Sr1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas