Buron 5 Bulan, Pelaku Perkosaan Disertai Pencurian Ditangkap Polisi

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kabagops AKP Sri Mulyono dan Kasat Reskrim IPTU Irfan M. N. Alireja saat menggelar rilis penangkapan pelaku pemerkosaan disertai pencurian.

Buron 5 Bulan, Pelaku Perkosaan Disertai Pencurian Ditangkap Polisi

KUALA PEMBUANG - Polres Seruyan menggelar press realese terkait kasus pencurian dengan kekerasan serta perkosaan terhadap gadis berinisial ZN (19).

Bertempat di mako Polres Seruyan, Kapolres AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kabagops AKP Sri Mulyono dan Kasat Reskrim IPTU Irfan M. N. Alireja mengatakan pada awak media, bahwa telah terungkap kasus pencurian dengan kekerasan serta perkosaan.

Dalam press realese tersebut, terlihat seorang laki laki diamankan oleh satuan reskrim Polres Seruyan. Pelaku berinisial AR (42).

Kapolres Seruyan mengungkapkan, pelaku melakukan perbuatan tindak pidana perkosaan disertai pencurian dengan kekerasan dan percobaan pembunuhan berencana dengan cara tersangka datang ke rumah korban berpura-pura mengaku sebagai manager perkebunan kelapa sawit PT. Rimba Harapan Sakti (RHS) I Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. 

Kemudian pelaku menganiaya korban serta memperkosa korban dan membawa lari barang milik korban.

Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU Irfan M. N. Alireja menjelaskan, tersangka kemudian melarikan diri dan  menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih 5 (lima) bulan.

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Seruyan melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Minggu (31/1/2021) sekitar jam 19.00 WIB, bertempat di Desa Sedawak, Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Dalam hal ini pelaku terjerat Pasal 285 KUHPidana dan atau Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau seumur hidup. Sr1

 

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget