Edarkan Uang Palsu, Seorang Pria Diamankan di Seruyan

Ilustrasi

Edarkan Uang Palsu, Seorang Pria Diamankan di Seruyan

KUALA PEMBUANG - Seorang pria bernama Teguh Prakoso diamankan polisi di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 105, Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, karena mengedar uang palsu. Dari tangan pria itu, polisi menemukan  barang bukti puluhan lembar uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu.

Terungkapnya peredaran uang palsu itu berawal dari laporan korban, Puput Waskito, karyawan PT Bina Sawit Abadi Pratama (PT BAP) Tangar Estate Desa Rungau Raya Kecamatan Danau Seluluk. 

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, selain Teguh Prakoso, kami juga menetapkan seorang pria bernama Sigit sebagai DPO (daftar pencarian orang). "Sigit ini rekan Teguh dalam mengedarkan uang palsu," kata Kapolres, Senin (26/4/2021.

Kapolres mengungkapkan, uang palsu didapat tersangka dengan membeli secara on line melalui media sosial akun facebook Upal KW 01. Kemudian, kedua tersangka membeli uang palsu dengan mengumpulkan uang sebesar Rp1,5 juta untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp3 juta.

"Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli handphone kepada korban Puput Waskito dengan harga Rp2 juta," beber dia.

Korban yang merasa curiga dengan uang hasil penjualan handphone ini, menyampaikan laporan ke Polres Seruyan. 

Pada Kamis (22/4/2021), polisi berhasil mengamankan pelaku. Tersangka dikenakan pasal 36 ayat (3) junto pasal 26 ayat (3) Undang undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar. Sr1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget