Bandar dan Kurir Sabu Muara Teweh Ditangkap Polisi

Dua orang tersangka sabu berikut barang bukti, diamankan di Mapolres Barito Utara.

Bandar dan Kurir Sabu Muara Teweh Ditangkap Polisi

MUARA TEWEH - Dua orang warga Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Barut), ditangkap jajaran Polres setempat, Kamis (9/7/2020) malam. Keduanya diduga sebagai bandar dan kurir narkoba jenis sabu-sabu.

"Dua warga ini ditangkap beserta sejumlah barang bukti berupa 15 paket plastik klip kecil seberat 13,69 gram," kata Kapolres Barito Utara (Barut) AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba Iptu Slameto, Jumat (10/9/2020).

Pelaku Hariadi alias Hari (36) warga Jalan Kelapa Sawit 2 RT 25 diduga sebagai bandar, ditangkap dengan barang bukti 13 paket seberat 12,27 gram bruto. Sementara Jamiatul Sari alias Jami (45) warga Jalan Sengaji Hilir RT 07 Muara Teweh, merupakan kurir narkoba dengan barang bukti dua paket sabu berat 1,42 gram bruto.

Ditangkapnya dua orang tersebut, berawal dari penggeledahan di rumah tersangka Jamiatul pada Kamis sekitar pukul 13.30 WIB. Polisi menemukan dalam kantong celana depan sebelah kanan dua buah paket klip kecil kecil yang berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu.

Di rumah tersangka ini selain sabu, polisi juga mengamankan timbangan warna silver, HP merk Nokia warna biru hitam, sendok takar, pipet kaca, mancis warna ungu, plastik klip kosong, alat hisap sabu dan uang tunai Rp2.000.000.

"Setelah dilakukan pengembangan, barang terlarang tersebut berasal dari tersangka Hariadi, saat itu juga langsung pengejaran," katanya.

Polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka Hariadi pada pukul 14.30 WIB, dan ditemukan di dalam bungkus tisu sebuah plastik kecil diduga berisi narkoba dan di belakang rumah juga ditemukan dompet warna hitam berisikan 12 paket yang berisi sabu.

Di rumah tersangka ini selain diamankan 13 paket sabu, juga sebuah dompet warna hitam, HP merk Vivo warna hitam, dua buah sendok takar, pipet kaca, mancis warna hijau, plastik klip kosong dan tiga buah 'cotton bud'.

Tersangka Hariadi dan Jumiatul dijerat pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar lainnya bisa tertangkap," ujarnya. BU1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget