Ilustrasi
Putus Cinta, Pemuda Muara Teweh Sebarkan Video Mesum Mantan Pacar
MUARA TEWEH - Lantaran sakit hati karena cintanya diputus sepihak, seorang pemuda dari Muara Teweh, Barito Utara (Barut), menyebarkan video mesum mantan pacarnya.
Pemuda berisial RAS (18) itu akhirnya ditangkap jajaran Polres Barut.
"Pelaku yang sudah kami amankan ini menyebarkan video mesum tersebut karena sakit hati diputusin pacarnya. Kemudian atas laporan ayah korban, kami proses laporannya," kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang, Sabtu (4/7/2020).
Tersangka RAS ditangkap saat berada di rumahnya pada Jumat (3/7/2020) sekitar pukul 16.00 WIB. RAS menyebarkan video melalui media sosial aplikasi Instagram sekitar Mei 2020.
Pelaku dan korban adalah mahasiswi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Mereka sudah berpacaran sekitar tiga tahun, namun putus pada Mei tahun ini. "Jadi saat video tersebut disebarkan tersangka, status hubungan sudah putus," katanya.
Pembuatan video dua sejoli bukan muhrim ini sekitar Maret 2020 di rumah kos korban di Banjarmasin. "Jadi motif tersangka menyebar karena sakit hati dengan korban," katanya.
Saat ini tersangka sudah ditahan dan barang bukti yang diamankan, antara lain telepon seluler merk OPPO A3S warna merah milik korban, HP milik tersangka merk Realme warna silver dan HP merk Nokia 5 warna hitam punya seorang saksi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pada 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun pidana penjara. BU1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas