PDIP Kalteng Ungkap Sugianto-Edy Unggul 38.188 Suara dari Ben-Ujang

Ketua DPD PDIP Kalteng Arton S Dohong didampingi Sekretaris DPD Sigit K Yunianto dan Sugianto Sabran serta Agustiar Sabran, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (11/12/2020).

PDIP Kalteng Ungkap Sugianto-Edy Unggul 38.188 Suara dari Ben-Ujang

PALANGKA RAYA – Setelah jajaran pengurus DPC PDI Perjuangan Kotawaringin Timur (Kotim) mengklaim kemenangan Halikinnor-Irawati, Pengurus DPD PDIP Kalteng juga tak mau kalah. Dalam jumpa pers pada Jumat (11/12/2020 sore, Ketua DPD PDIP Kalteng Arton S Dohong menyatakan, pihaknya telah menyelesaikan perhitungan form C KWK pemilihan kepala daerah Kalteng yang dikumpulkan dari saksi-saksi di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di provinsi ini.  "Dari penghitungan from C KWK pasangan Sugianto Sabran dan Edy Pratowo memenangi Pilkada Kalteng dengan perolehan suara 524.619 atau 51,89 persen," kata Arton saat jumpa pers di Palangka Raya, Jumat (11/12/2020). 

Berdasarkan data yang disampaikan PDIP Kalteng, jumlah pemilih untuk Pilkada Kalteng sebanyak 1.698.449 pemilih atau orang. Dari jumlah itu, yang menggunakan hak pilih berjumlah 1.061.603 atau 62,5 persen lebih, dan tidak menggunakan hak pilih sebanyak 636.847 atau 37,4 persen lebih.  Sementara perolehan suara paslon, untuk nomor urut 01 Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar sebanyak 486.431 atau 48,11 persen. Sedangkan pasangan nomor urut 02 Sugianto Sabran-Edy Pratowo mencapai 524.619 atau 51,89 persen. "Perolehan suara Sugianto-Edy unggul 38.188 atau 3,78 persen dari pasangan nomor urut 01 (Ben-Ujang). Itu hasil dari perhitungan form C KWK dari 6.045 TPS di seluruh Kalimantan Tengah," ucap Arton.


Mantan Bupati Gunung Mas itu mengaku, pihaknya masih menemukan beberapa pelanggaran pada saat pemungutan suara Pilkada Kalteng. Misalnya di TPS 07 Kelurahan Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, KPPS tidak mau memberikan form C hasil KWK.  Dia mengatakan, di beberapa TPS lain di Kabupaten Barito Timur form C hasil KWK semula juga tidak diberikan. Namun setelah diberikan penjelasan, akhirnya KPPS memberikan form C hasil KWK kepada saksi dari PDIP.  "Itu kendala yang terjadi di beberapa TPS yang kami temukan dan sampaikan kepada awak media," katanya.  Dalam jumpa pers itu, Arton S Dohong juga didampingi Sekretaris DPD PDIP Kalteng Sigit K Yunianto, Cagub Kalteng Sugianto Sabran dan Anggota DPR RI Agustiar Sabran. PR1  

SERTIFIKAT
Smsi

Widget