Kegiatan Warga Kota Palangka Raya Akan Dibatasi, Wali Kota Segera Terbitkan Edaran

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.

Kegiatan Warga Kota Palangka Raya Akan Dibatasi, Wali Kota Segera Terbitkan Edaran

PALANGKA RAYA –  Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian COVID-19, Edaran Satgas COVID-19 Nomor 1 tahun 2021, serta Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/193/Satgas COVID-19, Pemko Palangka Raya akan kembali menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat.

Tim Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya sudah melakukan rapat koordinasi bersama seluruh Tim Satgas beserta pihak terkait pada Sabtu (9/1/2021). Hasilnya, segera diterbitkan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.  "Pembatasan selama 2 minggu atau 14 hari, dengan harapan mampu menekan transmisi lokal yang saat ini terus meningkat setiap harinya," kata Emi Abriyani, Ketua Harian Tim Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya, Minggu (10/1/2021). 

Pembatasan itu, antara lain untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat seperti swalayan dan minimarket tetap beroperasi normal, namun dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB.  Pasar yang dikelola pemerintah daerah, seperti pasar dadakan dan pasar subuh diterapkan pengaturan jam operasionalnya. Lalu untuk sektor usaha kuliner, seperti kafe/rumah makan/restoran akan dibatasi jam operasional untuk melayani konsumen makan dan minum di tempat hingga pukul 21.00 WIB, hanya diizinkan melayani 50 persen konsumen di tempat. 

"Tapi, tetap bisa buka hingga di atas pukul 21.00 WIB. Namun, tidak diperkenankan melayani makan dan minum di tempat melewati jam tersebut. Pemilik harus melayani konsumen dengan sistem take away atau dibungkus," bebernya.  Pembatasan lainnya, lanjut Emi, pada kegiatan/event/pertemuan dan pernikahan akan dibatasi jumlah peserta dan tamu undangan, serta dibatasi pula jam kegiatannya. Juga untuk tempat wisata dan kegiatan lomba, akan dibatasi jam dan jumlah pengunjung. 

Soal akses keluar masuk dari dan menuju Kota Palangka Raya, tidak akan dilakukan. Tapi  Tim Satgas COVID-19 sewaktu-waktu akan memberlakukan kepada pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat, dilakukan tes acak (random check) berupa rapid test antigen atau rapid test antibodi oleh Tim Satgas.  "Pembatasan ini akan berlaku dan diterapkan tepat satu minggu usai ditandatanganinya edaran oleh Wali Kota. Tim Satgas memiliki waktu 7 hari untuk menyosialisasikannya kepada masyarakat. Untuk pelanggar jam ketentuan, kita kenakan sanksi administrasi sesuai dengan yang tercantum dan juga dalam Perwali 26/2020," jelas Emi. PR1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget