
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro saat menginterogasi tersangka.
Astaga! Pekerja Salon di Kuala Pembuang Sodomi Bocah SD
KUALA PEMBUANG - Seorang pria berinisial AN (39), warga Jalan Gatot Subroto, Keluraham Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, ditangkap polisi karena diduga melakukan sodomi terhadap bocah SD.
AN diketahui bekerja di salah satu salon yang ada di Kuala Pembuang, dan penyuka sesama jenis. di Seruyan atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro ketika press rilis, Jum’at (10/07/2020) sore, mengatakan AN ditangkap ketika di Banjarmasin saat berupaya menghilangkan jejak perbuatannya.
“Korban ini masih berstatus pelajar SD di Kuala Pembuang dan baru duduk di kelas 5 dan usianya baru 12,5 tahun,” imbuh Kapolres yang didampingi sejumlah Pejabat Utama Polres Seruyan.
Agung menjelaskan, kronologis kejadian kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini terjadi pada Jum’at (3/7/2020) lalu. “Ketika itu ibu korban mendapati sebuah percakapan tak biasa melalui chat masangger antara pelaku dengan anaknya yang diajak bertemu di suatu tempat. Dimana isi percakapan tersebut mengarah pada niatan pencabulan,” paparnya.
Setelah didesak, terang Agung, sang anak mengakui jika dia pernah dicabuli oleh pelaku. Tak terima anaknya jadi korban pencabulan, orangtua korban melaporkan kasus ini kepada polisi.
“Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan saat berada di Banjarmasin. Penangkapan terhadap pelaku ini juga dibantu oleh anggota unit Jatanras Polda Kalteng dan Resmob Polres Banjar Baru Polda Kalsel,” katanya.
Atas perbuatanya, tersangka akan dijerat dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 65 ayat 1 KUHP pidama dengan ancaman kurangan paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Kepada polisi, AN mengakui bahwa dirinya dari kecil memiliki ketertarikan kepada pria baik itu anak-anak ataupun orang dewasa.
“Kami mengingatkan dan mengimbau kepada seluruh orang tua khususnya di Kabupaten Seruyan, agar selalu mengawasi kegiatan atau keseharian anak dan jangan biarkan anak dibawah umur mengakses handphone tanpa pengawasan,” imbau Kapolres. Sr1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas