Dua Penambang Emas Ditangkap BNN

NARKOTIKA - Kedua tersangka tindak pidana narkoba yang diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palangka Raya ketika transaksi sabu, Kamis (1/9) - Istimewa

Dua Penambang Emas Ditangkap BNN

PALANGKA RAYA - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) meringkus dua terduga pelaku tindak pidana narkotika saat melakukan transaksi sabu.

Dua pria yang diketahui berinidial DT (39) dan HD (30) ini diamankan oleh petugas BNN ketika hendak mengambil paket sabu di Jalan Tingang XXX, Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya, Selasa (23/8) pukul 12.00 WIB siang.

Kepala BNNK Palangka Raya AKBP I Wayan Korna, menuturkan dua tersangka ini diamankan oleh pihaknya usai tertangkap tangan oleh petugas menguasai narkoba.  

"Barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua bungkus plastik kecil diduga narkotika dengan berat kotor 10,28 gram," kata I Wayan.

Dijelaskannya, kedua tersangka ini mempunyai hubungan pertemanan. DD diketahui memesan dua paket sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya.

Ditemani oleh HD, keduanya pun mengambil pesanan paket sabu yang diletakkan di pinggir jalan. Namun ketika dilokasi mereka diamankan oleh petugas berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Kita masih proses ingin tahu apakah mereka akan jual lagi atau dipakai sendiri. Sementara penyelidikan awal barang diketahui dari Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis)," ungkap Wayan. 

Kedua pria yang berprofesi sebagai penambang emas ini pun lantas diamankan ke kantor BNNK untuk dimintai keterangan serta melakukan tes urine. 

"Dari tes urinenya postif berarti dia pemakai. Sementara untuk indikasi yang lain-lain masih dalam tahap penyelidikan," jelasnya

Tersangka DD kemudian disangkakan pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara HD dikenakan Pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentabg narkotika.PR1 - Istimewa

COVID PEMPROV
COVID
GUBERNUR
SERTIFIKAT
perumahan

Widget