NARKOTIKA - Aliansi Masyarakat Kalteng saat melaksanakan aksi demo di depan Kantor PN, Jalan Diponegoro, Kota Palangka Raya, Jumat (27/5) - Istimewa
Masyarakat Ingin Hakim Vonis Bebas Saleh Dinonaktifkan
PALANGKA RAYA - Aliansi Masyarakat Kalteng memaksa bertemu dengan tiga hakim yang memvonis bebas Salihin alias Saleh.
Aksi ini merupakan buntut dari vonis "bebas" Saleh, yang sebelumnya ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng dengan barang bukti sabu dengan berat 2 Ons.
Bahkan, tokoh adat yang ikut mengancam akan menggelar ritual ada hinting pali di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya, Jumat (27/5) pagi ini. Namun, sayangnya ritual tersebut tidak jadi digelar dengan sejumlah pertimbangan.
Menurut Kordinator Aksi Bambang Irawan, Hinting Pali merupakan ritual yang sakral, jadi pihaknya masih memberikan ruang dan waktu bagi pengadilan dan kepolisian untuk menyelesaikan ini.
"Kami urungkan. Dengan harapan, walaupun Hinting Pali tidak dilakukan, tapi aksi ini dapat menjadi perhatian," kata Bambang.
Penonaktifan majelis hakim yang menangani kasus Saleh juga menjadi point penting aksi massa pada kesempatan ini. Massa memberikan waktu satu hingga dua hari kepada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk merekomendasikan hal itu.
"Mereka berkomitmen untuk merekomendasi agar bisa menonaktifkan tiga hakim yang menangani kasus Saleh sampai kasusnya benar-benar selesai," tutur Bambang.
Selama berlangsungnya aksi protes bebasnya Saleh, Hakim tidak mau bertemu. Pihak masyarakat juga tau alasannya.
"Karena mereka tetap berlindung dalam jubah kehakiman mereka bahwa mereka bilang keputusan ini sudah selesai artinya tugas mereka sudah selesai," ungkapnya.
Namun apabila mereka punya integritas dan hati nurani, lanjut Bambang, pasti mereka akan berdiri di sini untuk berbicara dan menyampaikan apa yang menjadi keputusan yang telah diambil.
Bambang juga berkomitmen akan mendorong penonaktifan ketiga hakim itu. Kalau tidak ada hasilnya, maka dirinya bersama masyarakat yang kecewa akan melakukan aksi kembali.
"Karena ini kewenangannya pengadilan tinggi. Dan apabila ini masih juga diabaikan, kita akan melakukan melakukan aksi kembali. Karena, dalam memberantas peredaran narkoba itu tugas bersama-sama, untuk masa depan negara kita, anak cucu kita," pungkasnya.
Disisi lain, Achmad Peten Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, menyampaikan pihaknya serius merespon permintaan massa dalam aksi ini.
"Terkait dengan penonaktifan majelis hakim, maka setelah saya berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, saya diminta segera menjelaskan seluruh kejadian hari ini, dan aspirasi dari bapak ibu semua kita teruskan Pengadilan Tinggi sebagai kawal depan MA. Karena sebagai perwakilan pimpinan MA di wilayah hukum Kalteng ini, yang berhak memberikan sanksi kepada majelis hakim," jelasnya.
Jadi, pihaknya pada Jumat (27/5) siang, surat rekomendasi penonaktifan para hakim yang mengawal kasus Saleh akan segera diteruskan.PR1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas