Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunung Mas - Barthel
Penduduk Gumas Belum Rekam KTP-el Berjumlah 5.507 Jiwa
KUALA KURUN - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Barthel menyatakan bahwa jumlah penduduk di daerah setempat yang belum melakukan perekaman KTP-el sebanyak 5.507 jiwa.
Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih dari Ditjen Dukcapil Kemendagri per 31 Desember 2021, Barthel mengungkapkan bahwa penduduk Gumas berjumlah 130.573 jiwa dengan penduduk yang wajib KTP-el sebanyak 88.052 jiwa.
“Penduduk yang sudah rekam KTP-el sebanyak 82.545 jiwa. Sedangkan penduduk yang belum rekam KTP-el sebanyak 5.507 jiwa,” katanya pada peluncuran Pelayanan Senyum Tabela KTP-el dan Sosialisasi Tertib Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2022 di GPU Damang Batu, Senin (25/4).
Barthel menyatakan, Penduduk Gumas yang akan berumur 17 tahun pada tahun 2022 sebanyak 2.884 jiwa. Sehingga jumlah penduduk yang menjadi target perekaman KTP-el 2022 ada sejumlah 8.391 jiwa, yang tersebar pada 12 kecamatan, 114 desa dan 13 kelurahan.
Melalui pelayan Senyum Tabela, Barthel menegaskan bahwa Disdukcapil Gumas melayani perekaman KTP-el penduduk yang berusia 16 tahun. Upaya ini dilakukan untuk melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan yang selalu ter-update dengan pusat, serta menjadikan Data Konsolidasi Bersih menuju data SIAK.
“Dalam percepatan kepemilikan KTP-el, di samping layanan rutin yang di kantor-kantor kecamatan yang ada layanan rekaman KTP-el (Kecamatan Tewah, Manuhing, Rungan, Damang Batu dan Kahayan Hulu Utara), juga giat layanan jemput bola ke desa-desa. Salah satu upaya terobosan atau inovasi percepatan kepemilikan KTP-el adalah pelayanan Senyum Tabela,” tutup Barthel.GM1-Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas