Penduduk Gumas Belum Rekam KTP-el Berjumlah 5.507 Jiwa

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunung Mas - Barthel

Penduduk Gumas Belum Rekam KTP-el Berjumlah 5.507 Jiwa

KUALA KURUN - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Barthel menyatakan bahwa jumlah penduduk di daerah setempat yang belum melakukan perekaman KTP-el sebanyak 5.507 jiwa.  

Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih dari Ditjen Dukcapil Kemendagri per 31 Desember 2021, Barthel mengungkapkan bahwa penduduk Gumas berjumlah 130.573 jiwa dengan penduduk yang wajib KTP-el sebanyak 88.052 jiwa. 

“Penduduk yang sudah rekam KTP-el sebanyak 82.545 jiwa. Sedangkan penduduk yang belum rekam KTP-el sebanyak 5.507 jiwa,” katanya pada peluncuran Pelayanan Senyum Tabela KTP-el dan Sosialisasi Tertib Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2022 di GPU Damang Batu, Senin (25/4). 

Barthel menyatakan, Penduduk Gumas yang akan berumur 17 tahun pada tahun 2022 sebanyak 2.884 jiwa. Sehingga jumlah penduduk yang menjadi target perekaman KTP-el 2022 ada sejumlah 8.391 jiwa, yang tersebar pada 12 kecamatan, 114 desa dan 13 kelurahan.

Melalui pelayan Senyum Tabela, Barthel menegaskan bahwa Disdukcapil Gumas melayani perekaman KTP-el penduduk yang berusia 16 tahun. Upaya ini dilakukan untuk melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan yang selalu ter-update dengan pusat, serta menjadikan Data Konsolidasi Bersih menuju data SIAK.  

“Dalam percepatan kepemilikan KTP-el, di samping layanan rutin yang di kantor-kantor kecamatan yang ada layanan rekaman KTP-el (Kecamatan Tewah, Manuhing, Rungan, Damang Batu dan Kahayan Hulu Utara), juga giat layanan jemput bola ke desa-desa. Salah satu upaya terobosan atau inovasi percepatan kepemilikan KTP-el adalah pelayanan Senyum Tabela,” tutup Barthel.GM1-Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget