Ilustrasi: Beasiswa
Ada Beasiswa untuk Mahasiswa dari Gunung Mas, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya
KUALA KURUN – Kabar gembira bagi mahasiswa dari Kabupaten Gunung Mas. Pemerintah Kabupaten setempat menyiapkan bantuan pendidikan atau beasiswa bagi mahasiswa yang berasal dari Gunung Mas, baik strata, diploma empat, maupun diploma tiga.
Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Gumas, Singong, Sabtu (25/4/2020). Dijelaskan Singong, beasiswa tersebut dibagi menjadi dua jenis, yakni beasiswa berprestasi dan dari keluarga tidak mampu.
“Pada 2020 ini beasiswa bagi mahasiswa berprestasi disiapkan untuk 164 orang, sedangkan beasiswa bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang disiapkan juga untuk 164 orang,” ucapnya.
Mengingat jumlahnya yang disiapkan terbatas, maka ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh mereka yang ingin mendapat beasiswa. Selain itu juga ada proses seleksi yang dilakukan secara jujur.
Untuk persyaratan umum, yakni mahasiswa yang bersangkutan berasal dari Gumas dan sedang aktif kuliah pada perguruan tinggi negeri atau swasta di dalam maupun luar Kalteng.
Jenjang S1 dan DIV paling rendah pada semester II dan paling tinggi semester IX saat mengajukan permohonan. Untuk DIII paling rendah pada semester II dan paling tinggi pada semester V.
Belum menikah dan batas usia saat mengajukan permohonan maksimal 25 Tahun, diutamakan putra daerah yang lahir di Gumas. Khusus beasiswa berprestasi, Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3,00 dan beasiswa dari keluarga kurang mampu minimal 2,75.
“Khusus beasiswa dari keluarga kurang mampu, status pekerjaan orang tua tidak atau bukan pegawai negeri sipil, TNI dan Polri,” urainya.
Dia menambahkan, masih ada beberapa persyaratan khusus bagi mereka yang ingin mendapatkan program beasiswa dari Pemkab Gumas. Untuk lengkapnya, pemohon dapat berkoordinasi dengan Disdikpora Gumas.
Proposal permohonan, lanjut dia, diterima atau disampaikan di Bidang Pembinaan SD dan SMP Disdikpora Gumas paling lambat Juni 2020, setiap Senin sampai Jumat sesuai jam kerja.
Bagi mahasiswa yang tidak melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan, maka proposal dinyatakan tidak layak diproses dan tidak ada perbaikan susulan. Oleh sebab itu, mereka diminta agar teliti dalam menyiapkan persyaratan. Mahasiswa yang tinggal di luar daerah, proposal permohonan dapat dikirim melalui Kantor Pos atau diwakili oleh pihak keluarga. GM1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas