Dua orang buronan DPO Polda Kalsel saat diamankan di Mapolres Gunung Mas.
Buronan Polda Kalsel Ditangkap di Gunung Mas
KUALA KURUN - Kepolisian Resort Gunung Mas (Polres Gumas) berhasil membekuk dua orang buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kalsel, Selasa (23/6/2020). Dua buronan itu terlibat aksi pencurian Baterai Base Transceiver Station (BTS) milik salah satu perusahaan jaringan di Indonesia yang terjadi diwilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Kedua pelaku tersebut diamankan oleh Satuan Reserse Polres Gumas yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Afif Hasan bersama dengan Jatanras Polda Kalteng dan Polda Kalsel di Simpang Kuala Kurun-Sei Hanyo pada Selasa malam. Pelaku berinisial AP (33) dan ZI (26) warga asal Provinsi Kalimantan Selatan.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan mengatakan berdasarkan Laporan Polisi Polda Kalsel Nomor : LP/300/VI/KALSEL/SPKT, pada awalnya pihak pelapor melaporkan bahwa telah kehilangan 10 unit Baterai BTS yang ada di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalsel.
“Setelah dilakukan pendalaman, diketahui kedua pelaku telah melarikan diri ke arah Kab. Gunung Mas kemudian Tim dari Jatanras Polda Kalsel menghubungi Tim Jatanras Polda Kalteng dan Polres Gumas untuk melakukan back up.” ucap AKP Afif.
AKP Afif juga menjelaskan, sebelum melancarkan aksi nya pelaku ZI (26) memang bekerja sebagai teknisi lapangan di Perusahaan tersebut, dibantu dengan rekannya AP (33) keduanya pun melancarkan aksinya setelah itu melarikan diri.
“Total kerugian akibat kejadian tersebut sebesar 390 juta rupiah” paparnya.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres Gumas dan selanjutnya akan dibawa ke Polda Kalsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.” tutup AKP Afif. GM1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas