Dua budak sabu yang diciduk di Tambang Catur, Kapuas.
Dua Budak Sabu dari Tamban Catur Diringkus Polisi
KUALA KAPUAS – Tak henti-hentinya pemberantasan terhadap peredaran gelap Narkoba yang marak belakangan ini terus dilakukan oleh Polres Kapuas beserta jajarannya. Buktinya, untuk kesekian kalinya di tahun 2021, Satresnarkoba Polres Kapuas membekuk dua orang budak sabu, MS (41) dan SI (29). Keduanya merupakan warga Kecamatan Tamban Catur, diciduk pada Kamis (8/4/2021) pukul 16.30 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi menjelaskan, dari tangan kedua pelaku petugas berhasil menyita dan mengamankan 17 plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 3,20 gram, satu buah botol plastik warna putih merk Vitalong C dan beberapa barang bukti lainnya.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman penjara di atas lima tahun sesuai pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Kp1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas