
Ilustrasi BBM - Net
BBM dan Detergen Bakal Dipungut Cukai
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji tiga jenis barang yang akan dikenakan cukai. Ketiganya adalah ban karet, bahan bakar minyak (BBM), dan detergen.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan ini sejalan dengan kebijakan ekstensifikasi cukai yang tengah digaungkan oleh pemerintah.
Selain itu, juga untuk membatasi konsumsi terhadap ketiga jenis barang tersebut.
"Dalam konteks pengendalian konsumsi ke depan akan terus dikaji, seperti ban karet, BBM, detergen," ujarnya dalam rapat kerja Badan Anggaran DPR RI, Senin (13/6).
Kendati demikian, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menyebut tiga jenis barang yang tengah dikaji kena cukai ini belum akan diterapkan dalam waktu dekat.
Saat ini, kajian masih dalam tahap pembahasan awal.
"Sabar. Belum akan dikenakan," jelas Askolani.
Sebelumnya, Kemenkeu juga tengah dalam persiapan implementasi barang kena cukai lainnya, seperti plastik dan minuman berpemanis.
Pembahasan sudah dilakukan sejak 2019 lalu, namun belum ada kepastian kapan kedua jenis barang ini akan dikenakan cukai.
Untuk tahun ini, target penerimaan cukai sebesar Rp245 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Hingga akhir April realisasinya sudah mencapai Rp108,4 triliun atau 44,2 persen dari target.
Adapun penerimaan Ditjen Bea Cukai terutama ditopang oleh cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok.
Namun, karena tidak bisa hanya mengandalkan cukai rokok saja, maka pemerintah mulai mengkaji barang lainnya yang akan dikenakan cukai.BI1 - Net
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas