Astaga! Remaja di Bawah Umur di Kapuas Setubuhi Gadis 9 Tahun

Remaja yang mencabuli gadis di bawah umur, kini sudah diamankan polisi.

Astaga! Remaja di Bawah Umur di Kapuas Setubuhi Gadis 9 Tahun

KUALA KAPUAS – Entah apa yang merasukinya, seorang remaja laki-laki berinisial R, warga Selat Barat, Kapuas, menyetubuhi gadis belia berumur 9 tahun. Kejadian itu teriungkap saat anak gadis sebut saja Mawar, mengeluhkan kemaluannya sakit. Saat ditanya, siapa pelakunya, Mawar mengaku nama R.

 

Remaja itu lalu diringkus Satreskrim Polres Kapuas Polda Kalteng di rumahnya,  Kamis (8/10/2020) pukul 07.00 WIB. Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang menyampaikan, pihaknya mendapatkan laporan dari keluarga korban.

 

Pelaku telah diamankan berikut barang bukti berupa baju kaos warna hitam putih motif catur, celana panjang motif loreng dan celana dalam warna pink.  ”Dikarenakan pelaku masih dibawah umur, dan  sistem peradilan anak tidak dilakukan penahanan, namun proses penyidikan tetap berjalan. Atas perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap anak dibawah umur, pelaku terancam hukuman pidana sesuai Pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata Kasat, Jumat (9/10/2020.   KK1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget