Selain Pajak, Bupati Kapuas Juga Gratiskan Air PDAM Hingga Desember

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat

Selain Pajak, Bupati Kapuas Juga Gratiskan Air PDAM Hingga Desember

KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat benar-benar peduli dengan kondisi masyarakat yang kesulitan akibat wabah virus Corona atau COVID-19. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalteng ini, menggratiskan air PDAM bagi warganya hingga Desember 2020.

"Untuk meringankan beban masyarakat Kabupaten Kapuas, khususnya pelanggan PDAM, saya mengambil kebijakan untuk menggratiskan tarif PDAM hingga bulan Desember,” ucap Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, Selasa (1/7/2020). 

Sebelumnya, Bupati Ben Brahim telah menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Kapuas tahun 2020 ini. Selain itu, juga Pajak Hotel dan Restoran atau rumah makan, digratiskan selama tiga bulan, Mei sampai Juli 2020. 

Adapun perpanjangan pembebasan pembayaran air PDAM selama enam bulan ini terhitung mulai Juli sampai Desember 2020 mendatang. Hal ini, tertuang dalam keputusan Bupati Kapuas Nomor 267/PDAM Tahun 2020.

Penggratisan pembayaran air PDAM ini, kata orang nomor satu di Kabupaten Kapuas ini, adalah upaya Pemerintah Kabupaten Kapuas, untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak Pandemi Virus Corona atau COVID-19.

Sementara itu, Direktur PDAM Kabupaten Kapuas Agus Cahyono mengatakan, perpanjangan penggratisan pembayaran air PDAM ini, diperuntukkan bagi pelanggan PDAM golongan Rumah Tangga (RT) A.

“Sesuai kebijakan Bapak Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, pemerintah daerah memberikan kepada masyarakat untuk pembayaran air PDAM kembali digratiskan hingga sampai bulan Desember 2020,” kata Agus Cahyono.

Dengan adanya perpanjangan penggratisan pembayaran air PDAM ini, Agus berharap, kepada para pelanggan PDAM agar selalu berhemat dalam pemakaian air, dan gunakan air seperlunya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Kepada seluruh pelanggan agar berhemat dalam pemakaian air dan juga memakai air dengan bijak demi kelangsungan operasional PDAM Kabupaten Kapuas," harapnya.

Sebelumnya, Pemkab Kapuas juga menggratiskan pembayaran air PDAM kepada para pelanggan golongan RTA di daerah setempat selama tiga bulan terhitung dari mulai April hingga sampai Juni 2020. Kp1

 

COVID PEMPROV
COVID
GUBERNUR
SERTIFIKAT
perumahan

Widget