Kebijakan Bupati Kapuas, PBB-P2 Gratis Setahun, Pajak Hotel dan Restoran Gratis 3 Bulan

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat

Kebijakan Bupati Kapuas, PBB-P2 Gratis Setahun, Pajak Hotel dan Restoran Gratis 3 Bulan

KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menggratiskan pajak hotel dan restoran atau rumah makan. Penggratisan diberlakukan sejak Mei sampai Juli 2020. Kebijakan ini dalam rangka membantu meringankan beban ekonomi masyarakat dampak dari pandemi COVID-19.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kapuas, Andreas Nuah mengatakan,  perhotelan dan restoran biasa diwajibkan pajak 10 persen dari nilai pendapatan dari pengunjung dan pembeli makanan. Namun karena dampak menurunnya pendapatan pemilik usaha, maka selama tiga bulan mereka dibebaskan untuk tidak membayar pajak.

Pemerintah daerah setempat juga menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Kapuas tahun 2020 ini.

“Pembayaran PBB-P2 karena pembayaran pajak ini dilakukan setahun sekali. Jadi untuk PBB-P2 tahun 2020 untuk tarif maksimal Rp20.000 digratiskan. Dimana untuk kategori ini, ada sekitar 70.000 masyarakat wajib pajak Kapuas yang masuk dalam penggratisan," kata Andreas, pekan lalu.

Keringanan pembayaran pajak tersebut, tertuang dalam Keputusan Bupati Kapuas Nomor 248/BPPRD Tahun 2020 tentang pemberian insentif pajak hotel, pajak restoran dan pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan di Kabupaten Kapuas tertanggal 11 Juni 2020.

Keputusan tersebut poin utamanya menerangkan Pemkab Kapuas memberikan insentif berupa pengurangan otomatis terhadap besarnya kenaikan PBB-P2, dan penghapusan pajak daerah dan penghapusan denda pajak daerah untuk jenis Pajak Hotel, Pajak Restoran dan pajak PBB P2 di Kabupaten Kapuas.

Dikatakannya, pemberian keringanan pembayaran pajak ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat Kapuas dalam kondisi pandemi COVID-19.

Andreas berharap, kebijakan yang diberikan dapat mengurangi beban masyarakat dan pemilik usaha, karena semuanya terdampak dalam kondisi pandemi COVID-19 saat ini. Kp1

SERTIFIKAT

Widget