Kasat Lantas Polres Gumas AKP Rikky Operiady, S.Sos, SIK.
Satlantas Polres Gumas Pastikan Tindak Tegas Pelanggar Lalu Lintas
KUALA KURUN - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gunung Mas (Gumas) memastikan bakal menindak tegas pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
"Pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas akan kita tindak dengan blanko tilang," ungkap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Lantas Polres Gumas AKP Rikky Operiady, Rabu (20/1/2021).
Pelanggaran lalu lintas yang dapat diberikan tilang, sambung Rikky, seperti melawan arus, balapan liar, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan safety belt, berkendara dalam pengaruh alkohol, anak dibawah umur mengendarai kendaraan bermotor, dan menggunakan hand phone saat berkendara.
"Hari ini kita terapkan di Ibukota Gunung Mas. Selanjutnya di Kecamatan Tewah dan Kecamatan lainnya di Kabupaten Gunung Mas," imbuhnya.
Mantan wartawan itu pun minta masyarakat Gumas tidak menyepelekan arti penting tertib berlalu lintas demi keselamatan nomor satu.
"Jangan sampai nyawa melayang di jalan raya hanya karena ketidakpatuhan akan tertib berlalu lintas. Tertib berlalu lintas itu sebuah keniscayaan," seru mantan Kasat Lantas Polres Kabupaten Murung Raya tersebut.
Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan fatalitas korban kecelakaan, diterapkan berdasarkan petunjuk dari Mabes Polri yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono. GM1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas