Ketua Bapemperda, Riduanto
DPRD Kota Kebut Raperda Penerapan Disiplin Prokes
PALANGKA RAYA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)DPRD Kota Palangka Raya terus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi di Kota Palangka Raya.
Ketua Bapemperda, Riduanto, mengatakan pembahasannya masih dalam proses rancangan perda tersebut.Diperlukan penyesuaian Raperda dengan keperluan dalam aturan raperda tersebut.
Seperti biaya perawatan bagi orang yang sakit COVID-19, dan dia meninggal hingga pemulasaran jenazah sampai pemakaman. Karena Pemko melalui RSUD Kota Palangka Raya hanya menanggung sampai pemulasaran jenazah, tak sampai pemakaman. “Nah ini yang mau diatur didalam raperda tersebut,” kata Riduanto, Senin (6/9/2021).
Raperda penegakan disiplin prokes juga mengatur masalah vaksinasi.Masyarakat yang tidak bisa diberikan vaksin karena alasan medis, harus mendapat surat keterangan dari instansi terkait atau Satgas COVID-19.Bapemperda sendiri menargetkan penyelesaian Raperda dalam beberapa hari kedepan. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas