DPRD Kota Kebut Raperda Penerapan Disiplin Prokes

Ketua Bapemperda, Riduanto

DPRD Kota Kebut Raperda Penerapan Disiplin Prokes

PALANGKA RAYA  - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)DPRD Kota Palangka Raya terus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi di Kota Palangka Raya.

 

Ketua Bapemperda, Riduanto, mengatakan pembahasannya masih dalam proses rancangan perda tersebut.Diperlukan penyesuaian Raperda dengan keperluan dalam aturan raperda tersebut.

 

Seperti biaya perawatan bagi orang yang sakit COVID-19, dan dia meninggal hingga pemulasaran jenazah sampai pemakaman. Karena Pemko melalui RSUD Kota Palangka Raya hanya menanggung sampai pemulasaran jenazah, tak sampai pemakaman. “Nah ini yang mau diatur didalam raperda tersebut,” kata Riduanto, Senin (6/9/2021).

 

Raperda penegakan disiplin prokes juga mengatur masalah vaksinasi.Masyarakat yang tidak bisa diberikan vaksin karena alasan medis, harus mendapat surat keterangan dari instansi terkait atau Satgas COVID-19.Bapemperda sendiri menargetkan penyelesaian Raperda dalam beberapa hari kedepan.  PR1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget