Ayah Kandung Rudapaksa Anak 10 Kali

PERKOSAAN - Pelaku saat dimintai keterangan petugas kepolisian di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut, Selasa (28/6) - Istimewa

Ayah Kandung Rudapaksa Anak 10 Kali

PALANGKA RAYA - Aksi keji dilakukan seoang ayah kandung yang tega menyetubuhi anak kandungnya berkali-kali 

Insiden ini melibat antara pria berinisial M (38) dan putrinya yang masih dibawah umur. Kelakuan nahas ini diterima oleh korban pertama kali pada tahun 2021 lalu, di wilayah Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.

Persoalan ini terbongkar usai korban memberanikan diri bercerita kepada tetangganya atas peristiwa yang dialaminya.

Pihak kepolisian dari Unit Satreskrim Polresta Palangka Raya langsung mengamankan pelaku di kediamannya, pada Senin (27/6) kemarin.

"Antara tersangka dan korban ini tinggal di satu rumah yang sama. Latar belakang pelaku ini sudah empat kali gagal dalam menjalani rumah tangga," kata Kasatreskrim Polresta Kompol Ronny M. Nababan, Selasa (28/6/2022).

Dijelaskannya, bahwa korban ini merupakan buah hati hasil pernikahan pelaku dengan istri pertamanya. Sejak kecil korban memang tinggal bersama. 

"Pengakuan dari korban, persetubuhan yang dialami sudah sebanyak 10 sejak tahun 2021 lalu. Tidak ada ancaman yang dilontarkan pelaku, korban hanya merasa ketakutan karena cuman tinggal berdua sehingga mengiyakan untuk melayani nafsu bejat dari pelaku tersebut," jelasnya.

Menurutnya, modusnya yang dilancarkan pelaku pertama kali, yakni dengan cara masuk ke dalam kamar korban dan merayunya agar bisa melakukan hubungan badan seperti suami istri.

"Atas perbuatannya, pelaku kami ancam Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang perlindungan anak. Minimal 5 tahun maksimal 15 penjara. Lalu karena ini anggota keluar jadi di tambah sepertiga pada ancaman hukuman tersebut," pungkasnya.PR1 - Istimewa

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget