.jpeg)
PERKOSAAN - Pelaku saat dimintai keterangan petugas kepolisian di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut, Selasa (28/6) - Istimewa
Ayah Kandung Rudapaksa Anak 10 Kali
PALANGKA RAYA - Aksi keji dilakukan seoang ayah kandung yang tega menyetubuhi anak kandungnya berkali-kali
Insiden ini melibat antara pria berinisial M (38) dan putrinya yang masih dibawah umur. Kelakuan nahas ini diterima oleh korban pertama kali pada tahun 2021 lalu, di wilayah Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.
Persoalan ini terbongkar usai korban memberanikan diri bercerita kepada tetangganya atas peristiwa yang dialaminya.
Pihak kepolisian dari Unit Satreskrim Polresta Palangka Raya langsung mengamankan pelaku di kediamannya, pada Senin (27/6) kemarin.
"Antara tersangka dan korban ini tinggal di satu rumah yang sama. Latar belakang pelaku ini sudah empat kali gagal dalam menjalani rumah tangga," kata Kasatreskrim Polresta Kompol Ronny M. Nababan, Selasa (28/6/2022).
Dijelaskannya, bahwa korban ini merupakan buah hati hasil pernikahan pelaku dengan istri pertamanya. Sejak kecil korban memang tinggal bersama.
"Pengakuan dari korban, persetubuhan yang dialami sudah sebanyak 10 sejak tahun 2021 lalu. Tidak ada ancaman yang dilontarkan pelaku, korban hanya merasa ketakutan karena cuman tinggal berdua sehingga mengiyakan untuk melayani nafsu bejat dari pelaku tersebut," jelasnya.
Menurutnya, modusnya yang dilancarkan pelaku pertama kali, yakni dengan cara masuk ke dalam kamar korban dan merayunya agar bisa melakukan hubungan badan seperti suami istri.
"Atas perbuatannya, pelaku kami ancam Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang perlindungan anak. Minimal 5 tahun maksimal 15 penjara. Lalu karena ini anggota keluar jadi di tambah sepertiga pada ancaman hukuman tersebut," pungkasnya.PR1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas