Ini Penjelasan Menaker Soal Banyak Tenaga Kerja Belum Terima BSU Termin II

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

Ini Penjelasan Menaker Soal Banyak Tenaga Kerja Belum Terima BSU Termin II

BEKASI – Pemerintah sudah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) termin II pada awal November 2020. Walau demikian, banyak pekerja yang sebelumnya mendapatkan BSU pada termin I, kini belum menerima bantuan termin II. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya memverifikasi ulang data setiap pekerja yang jadi sasaran bantuan.

Kementerian ingin memastikan pekerja yang sudah mendapatkan bantuan dua bulan lalu memenuhi syarat berpenghasilan di bawah Rp 5 juta. "Kami harus mendapatkan yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas rekomendasi dari KPK untuk memastikan penerima subsidi gaji atau upah ini sesuai dengan peraturan," kata dia saat ditemui di Hotel Horison, Kota Bekasi, Kamis (19/11/2020).

"Mereka yang memenuhi syarat itu adalah yang upahnya yang dilaporkan di BPJS itu di bawah Rp 5 juta," tambah Ida. Ida belum bisa memastikan penyusutan jumlah penerima bantuan dan jumlah pekerja yang tidak mendapatkan bantuan pada termin kedua ini. "Ini sedang dalam proses finalisasi, tapi yang sudah clear, kami salurkan berarti sudah masuk pada batch (tahap) ketiga," kata dia.

BSU adalah subsidi yang diberikan bagi pekerja formal berpendapatan kurang dari Rp 5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp 600.000 per bulan disalurkan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta. Bantuan ini disalurkan secara bertahap, yakni termin I sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.  BI1



SERTIFIKAT
Smsi

Widget