
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Kabupaten Gunung Mas, Harpaseno.
Urus Perizinan, Masyarakat Gumas Diimbau Datangi DPMPTSP
KUALA KURUN - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gunung Mas, Harpaseno terus mengimbau masyarakat langsung mendatangi DPMPTSP Gumas untuk pengurusan perizinan, baik perizinan yang bersifat mikro maupun UKM non UMKM.
“Terkait tahapan-tahapannya yang harus dipersiapkan bisa langsung ke DPMPTSP Gumas Kabupaten Gunung Mas,” kata Kepala DPMPTSP Gumas, Harpaseno saat dibincangi di ruang kerjanya, Senin (07/02/2022).
Harpaseno mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan dalam upaya menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman dengan pengintegrasian pelayanan publik di Gumas.
DPMPTSP Gumas, sambung Harpaseno, sudah memiliki sistem administrasi terintegrasi sesuai kebutuhan, yaitu sistem online single submission (SOSS).
“Pada prinsipnya pengisian SOSS dilakukan secara mandiri, namun karena banyak keterbatasan untuk pengisian secara administrasi, masyarakat bisa melakukan pendampingan dan bisa dibantu langsung oleh petugas DPMPTSP,” terangnya.
Kepala DPMPTSP Gumas ini menyatakan, hampir semua usaha di berbagai bidang harus tetap ada perizinannya. “Yang terpenting yaitu perizinan dasar yang harus ditentukan supaya kita mendapat nomor izin berusaha,” tukasnya.
Dia juga menegaskan, DPMPTSP Gumas hanya mengeluarkan izin saja. Secara keseluruhannya, sudah ada dinas teknis yang menangani sesuai dengan bidangnya masing-masing.
”Untuk perizinan tidak ada pungutan biaya. Kalaupun ada pembayaran, mereka bisa langsung ke Badan Pendapatan Daerah Gumas,” demikian Harpaseno.GM1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas