Simpan Sabu 1 Kg, Rozi Divonis 11 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Ilustrasi

Simpan Sabu 1 Kg, Rozi Divonis 11 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

PALANGKA RAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memberikan vonis 11,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 2 bulan penjara kepada Fachrozi alias Rozi (61), pria yang tertangkap polisi karena menyimpan  1026,75 gram (1 Kg lebih) sabu-sabu.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (1/2/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwun Sriwati memastikan Rozi segera menyusul anaknya yang lebih dahulu berada dalam penjara karena kasus narkotika berbeda.

Sebelumnya JPU menuntut Rozi dengan pidana penjara selama 16 tahun, namun karena pertimbangan antara lain usia senja terdakwa maka putusan Majelis Hakim berkurang cukup jauh.

Rozi ditangkap Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng di rumahnya di Jalan Jati Palangka Raya, Minggu   (25/10/2020). 

Aparat menemukan satu bungkus sabu di kantong celana serta 23 bungkus sabu di rumahnya. Total sabu dengan berat bersih 1026,75 gram berhasil ditemukan petugas. 

Kepada petugas, Rozi mengakui dirinya hanya sebagai kurir dan mengambil barang haram itu dari Banjarmasin, dan mendapatkan upah Rp2 juta. 

Rozi dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. PR1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget