Ilustrasi
Simpan Sabu 1 Kg, Rozi Divonis 11 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
PALANGKA RAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memberikan vonis 11,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 2 bulan penjara kepada Fachrozi alias Rozi (61), pria yang tertangkap polisi karena menyimpan 1026,75 gram (1 Kg lebih) sabu-sabu.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (1/2/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwun Sriwati memastikan Rozi segera menyusul anaknya yang lebih dahulu berada dalam penjara karena kasus narkotika berbeda.
Sebelumnya JPU menuntut Rozi dengan pidana penjara selama 16 tahun, namun karena pertimbangan antara lain usia senja terdakwa maka putusan Majelis Hakim berkurang cukup jauh.
Rozi ditangkap Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng di rumahnya di Jalan Jati Palangka Raya, Minggu (25/10/2020).
Aparat menemukan satu bungkus sabu di kantong celana serta 23 bungkus sabu di rumahnya. Total sabu dengan berat bersih 1026,75 gram berhasil ditemukan petugas.
Kepada petugas, Rozi mengakui dirinya hanya sebagai kurir dan mengambil barang haram itu dari Banjarmasin, dan mendapatkan upah Rp2 juta.
Rozi dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas