
Plt Kadisdukcapil Kabupaten Kapuas - Sipie S Boengai
Disdukcapil Kapuas Mantapkan Program Kartu Identitas Anak
KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada tahun 2022 ini lebih memfokuskan pelayanan terkait Program Kartu Identitas Anak (KIA).
Hal ini selain sebagai upaya meningkatkan inovasi dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi yang dinilai baru mencapai 50% dibandingkan dengan program lain yang capaiannya sudah sangat baik yaitu 95 - 98 %.
Seperti yang dikatakan Plt.Kadisduk Capil Sipie S.Boengai saat dibincangi media ini menerangkan, bahwasanya guna meningkatkan capaian hasil yang yang diharapkan dalam pelayanan KIA tersebut pihaknya akan berfokus dengan melakukan langkah-langkah dan inovasi agar masyarakat secara sendirinya sadar untuk datang dan mendaftarkan akte kependudukan anaknya.
"Sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, tentang Kartu Identitas Anak, saya rasa itu sangat penting karena Kartu Identitas Anak tersebut merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat dan ini adalah kewajiban sebab pemberian identitas kependudukan tersebut wajib dimiliki oleh semua kepada seluruh warga Negara Republik Indonesia,"Katanya.
Oleh karena itu Kadis berharap di tahun 2022 ini pihaknya berupaya agar target di atas 90% dalam pelayanan pemberian Kartu Identitas Anak dapat dicapai, dan ini tidak terlepas dari kesadaran masyarakat kita yang notabenenya telah memiliki anak.
Lebih lanjut diterangkanya juga bahwa, kendala yang mereka hadapi terkait KIA ini adalah bahwa untuk penerbitan KIA dari anak umur 0 S/d 5 Tahun tidak menggunakan foto, sedangkan rentang umur 5-17 Tahun menggunakan foto, oleh karenanya di tahun 2022 ini pihak Disdukcapil akan turun ke sekolah-sekolah untuk pengambilan photo langsung. Terkait hal itu kita akan koordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas terutama dengan Kordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan di Kecamatan guna menyesuaikan jadwal dalam rangka turun ke sekolah-sekolah.
"Program KIA ini dilaksanakan secara serentak di semua daerah di Indonesia, dan tentu harus didukung untuk keberhasilan dalam administrasi anak"
“Syarat-syarat untuk mendapatkan Kartu Identitas Anak tidaklah sulit, seperti cukup melampirkan Kartu Keluarga dan foto, dengan catatan bahwa orangtuanya, pernikahannya tercatat dan sang anak, sudah memiliki Akta Kelahiran,” pungkas Sipie.KPS1 - Nas
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas