Disdukcapil Kapuas Mantapkan  Program Kartu Identitas Anak

Plt Kadisdukcapil Kabupaten Kapuas - Sipie S Boengai

Disdukcapil Kapuas Mantapkan Program Kartu Identitas Anak

KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  pada tahun 2022 ini lebih memfokuskan pelayanan terkait Program Kartu Identitas Anak (KIA).

Hal ini selain sebagai upaya meningkatkan inovasi dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat  sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi yang dinilai baru mencapai 50% dibandingkan dengan  program lain yang capaiannya sudah sangat baik yaitu 95 - 98 %.

Seperti yang dikatakan Plt.Kadisduk Capil Sipie S.Boengai  saat dibincangi media ini menerangkan, bahwasanya guna meningkatkan capaian hasil yang yang diharapkan dalam pelayanan KIA tersebut pihaknya akan berfokus dengan melakukan langkah-langkah dan inovasi agar masyarakat secara sendirinya sadar untuk datang dan mendaftarkan akte kependudukan anaknya.

"Sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, tentang Kartu Identitas Anak,  saya rasa itu sangat penting karena  Kartu Identitas Anak tersebut merupakan salah satu  syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat dan ini adalah  kewajiban sebab  pemberian identitas kependudukan tersebut wajib dimiliki oleh semua kepada seluruh  warga Negara Republik Indonesia,"Katanya.

Oleh karena itu Kadis  berharap  di tahun 2022 ini pihaknya berupaya agar  target di atas 90% dalam pelayanan  pemberian Kartu Identitas Anak dapat dicapai, dan ini tidak terlepas dari kesadaran masyarakat kita yang notabenenya telah memiliki anak.

Lebih lanjut diterangkanya juga bahwa,  kendala yang mereka hadapi terkait KIA  ini adalah bahwa untuk penerbitan KIA dari anak  umur 0 S/d 5 Tahun tidak menggunakan foto, sedangkan rentang umur 5-17 Tahun menggunakan foto, oleh karenanya di tahun 2022 ini pihak Disdukcapil akan turun ke sekolah-sekolah untuk pengambilan photo langsung. Terkait hal itu kita akan koordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas terutama dengan Kordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan di Kecamatan guna menyesuaikan jadwal dalam rangka turun ke sekolah-sekolah.

"Program KIA ini dilaksanakan secara serentak di semua daerah di Indonesia, dan tentu harus didukung untuk keberhasilan dalam administrasi anak"

“Syarat-syarat untuk mendapatkan Kartu Identitas Anak tidaklah sulit, seperti cukup melampirkan Kartu Keluarga dan foto, dengan catatan bahwa orangtuanya, pernikahannya  tercatat dan sang anak, sudah memiliki Akta Kelahiran,” pungkas Sipie.KPS1 - Nas

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget