Polisi Ringkus 2 Pengedar Sabu di Jalan Lintas Palangka Raya - Bukit Rawi

NARKOTIKA - Tersangka yang sudah diamankan di Polresta Palangka Raya karena kedapatan membawa paket narkotika di Jalan Trans Kalimantan Poros Tengah, Sabtu (23/10) - Istimewa

Polisi Ringkus 2 Pengedar Sabu di Jalan Lintas Palangka Raya - Bukit Rawi

PALANGKA RAYA - Polisi kembali meringkus 2 pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu di jalan lintas Palangka Raya - Bukit Rawi Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya, Sabtu (23/10/2021).

Kapolresta Kombes Sandi Alfadien Mustofa yang diwakili Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya membenarkan adanya penangkapan 2 pemuda itu.

"Kedua pemuda itu yaitu F (32) dan H (26) kami tangkap saat melintas di Jalan Lintas Palangka Raya - Bukit Batu," kata Asep saat dikonfirmasi Minggu (24/10/2021). Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan 8 paket narkotika jenis sabu seberat 10 gram.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnnya berupa 1 buah dompet, 1 pack plastik klip, 1 buah sendok sabu, 1 lembar kantong plastik hitam, 1 buah toples putih, 1 buah kartu atm, 2 buah handphone berbagai merek dan uang tunai senilai Rp 350.000.

Petugas awalnya mendapat informasi yang menyatakan bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Lintas Palangka Raya - Bukit Rawi.

Kemudian petugas menindaklanjuti laporan tersebut dan ternyata benar sampai diamankannya kedua pemuda itu bersama barang bukti sabu.

"Terhadap kedua pelaku, kita kenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.PR1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget