NARKOTIKA - Tersangka yang sudah diamankan di Polresta Palangka Raya karena kedapatan membawa paket narkotika di Jalan Trans Kalimantan Poros Tengah, Sabtu (23/10) - Istimewa
Polisi Ringkus 2 Pengedar Sabu di Jalan Lintas Palangka Raya - Bukit Rawi
PALANGKA RAYA - Polisi kembali meringkus 2 pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu di jalan lintas Palangka Raya - Bukit Rawi Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya, Sabtu (23/10/2021).
Kapolresta Kombes Sandi Alfadien Mustofa yang diwakili Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya membenarkan adanya penangkapan 2 pemuda itu.
"Kedua pemuda itu yaitu F (32) dan H (26) kami tangkap saat melintas di Jalan Lintas Palangka Raya - Bukit Batu," kata Asep saat dikonfirmasi Minggu (24/10/2021). Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan 8 paket narkotika jenis sabu seberat 10 gram.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnnya berupa 1 buah dompet, 1 pack plastik klip, 1 buah sendok sabu, 1 lembar kantong plastik hitam, 1 buah toples putih, 1 buah kartu atm, 2 buah handphone berbagai merek dan uang tunai senilai Rp 350.000.
Petugas awalnya mendapat informasi yang menyatakan bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Lintas Palangka Raya - Bukit Rawi.
Kemudian petugas menindaklanjuti laporan tersebut dan ternyata benar sampai diamankannya kedua pemuda itu bersama barang bukti sabu.
"Terhadap kedua pelaku, kita kenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas