Ketua DPRD Palangka Raya Desak Tuntaskan Aturan Hukum soal Galian C

Ketua DPRD Kota Palangka Raya - Sigit Karyawan Yunianto

Ketua DPRD Palangka Raya Desak Tuntaskan Aturan Hukum soal Galian C

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Palangka Raya, Kalimantan Tengah Sigit K Yunianto mendesak penuntasan aturan hukum terkait persoalan galian C karena mengakibatkan sulitnya mendapatkan pasir yang menjadi salah satu bahan kebutuhan untuk pembangunan.

“Persoalan aturan hukum tentang galian C harus segera dituntaskan, untuk mendorong percepatan pembangunan,” kata Sigit, Kamis (31/8).

Persoalan perizinan untuk pertambangan galian C harus cepat dibahas dengan duduk bersama antara DPRD, pemerintah dan seluruh pihak terkait, agar segera bisa dirampungkan. 

Bila tidak,  katanya maka pelaksanaan pembangunan pemerintah maupun masyarakat akan terhambat, akibat berkurangnya pasokan pasir. Sebelumnya Polres Palangka Raya melakukan razia pertambangan galian C yang tidak memiliki izin.

Dari penertiban tersebut, sebagian besar penambang galian C di kota ini, belum memiliki izin, sehingga tidak bisa melakukan aktivitas sebagaimana biasa.

Kondisi tersebut, membuat pasokan pasir untuk pembangunan di Kota Palangka Raya menjadi berkurang, sehingga menghambat pembangunan.

Kalaupun ada harganya, naik signifikan, sehingga memberatkan masyarakat maupun pemborong dalam melaksanakan berbagai proyek pembangunan.

Sebelumnya harga pasir satu pikap sekitar Rp270 ribu kini menjadi Rp300 ribu bahkan lebih. Begitu juga dengan harga satu truk sebelumnya Rp600 ribu, sekarang menjadi Rp1 juta lebih.

"Kondisi ini akan segera kita tuntaskan, dengan duduk bersama pemerintah dan seluruh pihak terkait, sehingga persoalan tidak berlarut-larut," demikian Sigit.PR1 - Istimewa

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget