Dipanggil DPRD Gumas, PT HPL Akui Belum Kantongi Izin Angkutan Kayu Log

DPRD Gumas saat melakukan hearing dengan manajemen PT HPL, Senin (7/9/2020).

Dipanggil DPRD Gumas, PT HPL Akui Belum Kantongi Izin Angkutan Kayu Log

KUALA KURUN - Manajemen PT HPL (Hutan Produksi Lestari ) dipanggil Komisi II DPRD Gunung Mas (Gumas ) untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing, Senin (7/9/2020), terkait perizinan lengkap  PT HPL dan aktivitas pengangkutan kayu log menggunakan jalan negara.

Salah satu pejabat PT HPL, Nurcholis, mengakui PT HPL belum mengantongi izin angkutan kayu log. "Untuk legalitas (izin) operasional perusahaan, kami sudah memiliki. Tapi legalitas angkutan kayu log, kami belum memiliki," kata Nurcholis, di hadapan Dewan. 

Komisi II pun bereaksi. Melalui wakil Ketua Komisi II Evandi, komisi yang membidangi Perekonomian dan Pembangunan itu meminta PT HPL  menghentikan sementara pengangkutan kayu log.

"Untuk sementara tidak ada angkutan kayu log. Urus dulu perizinannya di  Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)," seru Evan. Setelah izin keluar, tembusan dokumen perizinan diserahkan ke DPRD dan Pemkab Gumas sebagai bahan pengawasan.

"Izin keluar, tidak serta merta perusahaan dapat bertindak seenaknya. Aturan lainnya terkait angkutan kayu log harus ditaati, yakni 

ada pengawalan dari aparat keamanan atau OPD terkait, tidak berkonvoi, dan muatan tidak melebihi serta sesuai kemampuan badan jalan," ujar Evan.

Wakil rakyat dapi III itu mengingatkan semua perusahaan di Gumas, selain memiliki izin operasional, harus memiliki izin angkutan, dan  mentaati peraturan yang berlaku. "Investasi sebuah keniscayaan, tapi investasi pun harus memperhatikan kepentingan masyarakat," tegasnya.

Rapat dipimpin  Ketua Komisi II DPRD Gumas Nomi Aprilia, Wakil Ketua Komisi II Evandi, anggota Komisi II Untung Jaya Bangas, Yuniwa, Punding S Merang, Pdt Rayaniatie Djangkan, dan Polie L Mihing. Hadir juga Sekwan Yulius Agau,  Asisten I Lurand, Asisten II Trinayati, Kepala DPMPTSP Aga, Kepala DLHKP Yohanes Tuah, Kabid Perhubungan DLHKP 

Sandra Cipta, Kabid Penataan dan Penaatan DLHKP dan sejumlah pejabat eselon III Sekretariat DPRD. GM1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget