DPRD Gumas saat melakukan hearing dengan manajemen PT HPL, Senin (7/9/2020).
Dipanggil DPRD Gumas, PT HPL Akui Belum Kantongi Izin Angkutan Kayu Log
KUALA KURUN - Manajemen PT HPL (Hutan Produksi Lestari ) dipanggil Komisi II DPRD Gunung Mas (Gumas ) untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing, Senin (7/9/2020), terkait perizinan lengkap PT HPL dan aktivitas pengangkutan kayu log menggunakan jalan negara.
Salah satu pejabat PT HPL, Nurcholis, mengakui PT HPL belum mengantongi izin angkutan kayu log. "Untuk legalitas (izin) operasional perusahaan, kami sudah memiliki. Tapi legalitas angkutan kayu log, kami belum memiliki," kata Nurcholis, di hadapan Dewan.
Komisi II pun bereaksi. Melalui wakil Ketua Komisi II Evandi, komisi yang membidangi Perekonomian dan Pembangunan itu meminta PT HPL menghentikan sementara pengangkutan kayu log.
"Untuk sementara tidak ada angkutan kayu log. Urus dulu perizinannya di Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)," seru Evan. Setelah izin keluar, tembusan dokumen perizinan diserahkan ke DPRD dan Pemkab Gumas sebagai bahan pengawasan.
"Izin keluar, tidak serta merta perusahaan dapat bertindak seenaknya. Aturan lainnya terkait angkutan kayu log harus ditaati, yakni
ada pengawalan dari aparat keamanan atau OPD terkait, tidak berkonvoi, dan muatan tidak melebihi serta sesuai kemampuan badan jalan," ujar Evan.
Wakil rakyat dapi III itu mengingatkan semua perusahaan di Gumas, selain memiliki izin operasional, harus memiliki izin angkutan, dan mentaati peraturan yang berlaku. "Investasi sebuah keniscayaan, tapi investasi pun harus memperhatikan kepentingan masyarakat," tegasnya.
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Gumas Nomi Aprilia, Wakil Ketua Komisi II Evandi, anggota Komisi II Untung Jaya Bangas, Yuniwa, Punding S Merang, Pdt Rayaniatie Djangkan, dan Polie L Mihing. Hadir juga Sekwan Yulius Agau, Asisten I Lurand, Asisten II Trinayati, Kepala DPMPTSP Aga, Kepala DLHKP Yohanes Tuah, Kabid Perhubungan DLHKP
Sandra Cipta, Kabid Penataan dan Penaatan DLHKP dan sejumlah pejabat eselon III Sekretariat DPRD. GM1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas