Asep tertunduk saat dihadirkan polisi dalam ekspos penangkapan, Selasa (19/1/2021).
Ditangkap di Jalan RTA Milono, Asep Miliki Ratusan Gram Sabu
PALANGKA RAYA – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng berhasil mengamankan Asep Fauzi Bin Warjo Minun (31), seorang wiraswasta di pinggir jalan RTA Milono depan kantor Jasa Raharja Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kamis (14/01/2021) lalu.
Hal ini disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabidhumas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, didampingi AKBP Jonel Saragih selaku Jatim, saat konferensi pers di Aula Ditresnarkoba Polda Kalteng, Selasa (19/01/2021) pukul 13.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di jalan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan melakukan pemantauan di sekitar.
Setelah melakukan pemantauan, tim mendapatkan ciri-ciri seseorang sesuai seperti informasi yang berada dipinggir jalan depan kantor Jasa Raharja.
Setelah menemukan ciri-ciri yang sesuai informasi, tim melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dilanjutkan penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Yogyakarta UII No. 01, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, disaksikan ketua RT. Setempat.
Selanjutnya, Kabidhumas menyampaikan dalam penggeledahan dan penangkapan tersebut diamankan beberapa barang bukti sembilan paket yang diduga narkotika dengan berat kotor 38,14 gram, dua buah kotak bekas permen mentos warna biru, satu buah bekas tempat minyak rambut warna hijau putih, satu buah handphone merk Nokia warna silver, enam potong plastik warna putih, dua potong plastik warna hitam, satu potongan plastik warna hijau dan satu buah ATM Bank BRI atas nama Willy. Barang bukti ini diamankan saat penggeledahan badan di tepi Jalan RTA Milono.
Saat penggeledahan di rumah, polisi menemukan dua paket yang diduga narkotika dengan berat kotor 197,71 gram, dua bundel plastik klip, satu lembar plastik besar warna hitam, satu buah timbangan digital warna silver merk pocket scale dan satu buah sendok plastik.
“Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal 10 Miliar rupiah,” tutupnya. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas