
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin saat rilis kasus penangkapan sabu, Senin (21/12/2020).
Polres Kotim Gagalkan Peredaran 151,27 Gram Sabu untuk Malam Tahun Baru
SAMPIT – Satnarkoba Polres Kotawaringin Timur berhasil menggagalkan peredaran narkoba untuk perayaan malam pergantian tahun seberat 151,27 gram, Jumat (18/12) sekitar pukul 17.00 WIB. Polisi menangkap dua orang tersangka yaitu Irfansyah (25) dan Febri Maulana (21), di Jalan SMP RT 025 RW 002 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin saat ekspos pengungkapan kasus, Senin (21/12) mengungkapkan, anggota Satnarkoba mendapatkan informasi bahwa tersangka sering mengedarkan narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan kedua tersangka disergap saat melintas di Jalan SMP RT 025 RW 002 Kelurahan Baamang Barat.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 buah plastik klip berisi butiran kristal yang diduga sabu di dalam kotak teh warna kuning, dibungkus selembar kantong plastik warna hitam, yang berada di kantong kiri sepeda motor Yamaha NMax warna hitam hitam KH 5662 NT. Selain itu, dari penangkapan kedua tersangka juga diamankan beberapa buah ponsel.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. KT1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas