Polres Kotim Gagalkan Peredaran 151,27 Gram Sabu untuk Malam Tahun Baru

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin saat rilis kasus penangkapan sabu, Senin (21/12/2020).

Polres Kotim Gagalkan Peredaran 151,27 Gram Sabu untuk Malam Tahun Baru

SAMPIT –  Satnarkoba Polres Kotawaringin Timur berhasil menggagalkan peredaran narkoba untuk perayaan malam pergantian tahun seberat 151,27 gram, Jumat (18/12) sekitar pukul 17.00 WIB.   Polisi menangkap dua orang tersangka yaitu Irfansyah (25) dan Febri Maulana (21), di Jalan SMP RT 025 RW 002 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kotim. 

 

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin saat ekspos pengungkapan kasus, Senin (21/12) mengungkapkan, anggota Satnarkoba mendapatkan informasi bahwa tersangka sering mengedarkan narkotika jenis sabu.  Kemudian dilakukan penyelidikan dan kedua tersangka disergap saat melintas  di Jalan SMP RT 025 RW 002 Kelurahan Baamang Barat.

 

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 buah plastik klip berisi butiran kristal yang diduga sabu di dalam kotak teh warna kuning, dibungkus selembar kantong plastik warna hitam,  yang berada di kantong kiri sepeda motor Yamaha NMax warna hitam hitam KH 5662 NT.  Selain itu, dari penangkapan kedua tersangka juga diamankan beberapa buah ponsel.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2)  Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.  KT1

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget