Sabu Senilai Rp150 Juta Dibuang ke Parit

Sabu Senilai Rp150 Juta Dibuang ke Parit

SAMPIT – Kepolisian Resort (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pemusnahan sabu-sabu senilai Rp150 juta milik seorang perempuan berinisial SD (40), warga Sampit, Kamis (15/4/2021). Pemusnahan dilakukan dengan dilarutkan dalam cairan kemudian dibuang ke selokan. Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Waka Polres Kompol Abdul Aziz mengatakan, barang bukti sabu yang dimusnahkan seberat 138,57 gram, milik tersangka SD.

 

Pemilik sabu ditangkap pada 06 April 202, di Jalan Samekto, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Sampit. Sabu yang disita dari tersangka terbungkus dalam 2 buah plastik klip besar.  Perempuan tersebut diduga merupakan bandar, karena barang bukti yang disita darinya juga cukup banyak. “Tidak mungkin dirinya hanya 1 atau 2 kali saja menjalankan bisnis haram tersebut," sebutnya. 

 

Sementara barang bukti tidak semuanya dimusnahkan, karena 1 bungkus plastik kecil dengan berat bersih 0,06 gram sabu untuk uji laboratorium di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Cabang Palangka Raya.  Selain itu juga 1 paket kecil sabu berisi 0,13 gram untuk pembuktian dipersidangan pengadilan, sedangkan sisanya 138,38 gram dimusnahkan. KT1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget