KPU Kapuas Gelar Rapat Koordinasi Jelang Masa Pendaftaran Bacalon Bupati/Wabup Kapuas

KPU Kapuas Gelar Rapat Koordinasi Jelang Masa Pendaftaran Bacalon Bupati/Wabup Kapuas

KUALA KAPUAS – Jelang memasuki masa pendaftaran Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Kapuas pada Pemilihan Kepala Daerah serentak pada November mendatang,  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas gelar Rapat Koordinasi bersama Unsur Forkopimda, Bawaslu Kapuas, Partai Politik, OPD terkait, KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan Organisasi Pers yang diwakili PWI Kapuas serta Organisasi Media yang diwakili SMSI Kapuas yang dilangsungkan di Aula Fovere Hotel pada Sabtu 24/8/2024.

Ketua KPU Kabupaten Kapuas Deden Firmansyah dalam paparannya menyampaikan Kewajiban KPU Kapuas untuk mengumumkan terkait pendaftaran Bacalon yaitu tanggal 27 - 29 Agustus sebagaimana PKPU No. 2 Tahun 2024.

"Pada tanggal 27 dan 28 Agustus, waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 - 16.00. wib, sedangkan pada tanggal 29 Agustus akan kita tutup pada pukul 23.59. Wib. "Terang Deden.

Selanjutnya Ketua KPU Kapuas itu juga menyampaikan tentang adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 60. Tahun 2024 Tentang Persyaratan Pencalonan.

Disamping itu, KPU Kapuas telah menerima Surat dari KPU RI No. 23.55. Berdasarkan hal tersebut, KPU Kapuas mengganti Surat Keputusan  No. 1011 dengan Surat Keputusan No. 1013 demi menyesuaikan dan menyelaraskan dengan Putusan MK tersebut.
"Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 yaitu 297.976 dengan suara sah pada Pemilihan DPRD Kab. Kapuas  sebesar  204.981 suara. Oleh karenanya maka syarat minimal suara sah Partai Politik pada Pemilu 2024 untuk Pencalonan sebesar 8,5% atau setara dengan 17. 424. suara. Lanjut Deden.

Dalam Rapat Koordinasi sehari itu, beberapa hal penting terkait Persyaratan pendaftaran juga turut di diskusikan, termasuk Kewenangan dalam Legalisir Ijajah juga bukti pendukung dalam pencantuman gelar atau titel.

Ketua KPU Kapuas di penghujung acara menghimbau pihak Partai Politik agar berkoordinasi sebelum mengantar kandidat yang di usung untuk mendaftar.

Menurutnya hal itu demi memudahkan KPU berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, misalnya dengan Polres Kapuas jika diperlukan rekayasa lalulintas. Yang pasti demi kelancaran pada saat pendaftaran. "Pungkasnya.KPS1 - Nas

SERTIFIKAT
Smsi

Widget