Pria yang Mau Perkosa Tetangganya di Mentawa Baru Terancam Pasal Berlapis
SAMPIT - Toni (22), pria yang melakukan percobaan pemerkosaan terhadap tetangganya sendiri berinisial RM (23), di Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, beberapa waktu lalu, terancam pasal berlapis.
Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri, Minggu (29/8/2021), mengatakan ada dua pasal yang disangkakan kepada tersangka Toni. "Jadi, selain mencoba memerkosa, korban juga dianiaya oleh korban hingga mengalami luka. Tersangka kami kenakan pasal 285 Jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana," ujar Samsul.
Dia menjelaskan, dalam pasal 285 berbunyi Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, maka terancam 12 tahun penjara.
Kemudian pasal 53 ayat (1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. "Dalam pasal 351, tentang penganiayaan Toni terancam pidana hukuman paling lama dua tahun kurungan penjara," ungkapnya. KT1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas