Pria yang Mau Perkosa Tetangganya di Mentawa Baru Terancam Pasal Berlapis

Pria yang Mau Perkosa Tetangganya di Mentawa Baru Terancam Pasal Berlapis

SAMPIT - Toni (22), pria yang melakukan percobaan pemerkosaan terhadap tetangganya sendiri berinisial RM (23), di Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, beberapa waktu lalu, terancam pasal berlapis.

 

Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri, Minggu (29/8/2021), mengatakan ada dua pasal yang disangkakan kepada tersangka Toni. "Jadi, selain mencoba memerkosa, korban juga dianiaya oleh korban hingga mengalami luka. Tersangka kami kenakan pasal  285 Jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana," ujar Samsul.

 

Dia menjelaskan, dalam pasal 285  berbunyi Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, maka terancam 12 tahun penjara.

 

Kemudian pasal 53 ayat (1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. "Dalam pasal 351, tentang penganiayaan Toni terancam  pidana hukuman paling lama dua tahun kurungan penjara," ungkapnya.  KT1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget