Ilustrasi
KPU Barsel Tetapkan DPS 94.974 Orang
BUNTOK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Selatan, akhirnya menetapkan 94.974 orang yang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2020. Jumlah tersebut didapatkan setelah 6 panitia pemungutan kecamatan (PPK) se Barsel menyampaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutahiran (DSHP), dan penetapan daftar pemilih sementara tingkat Kabupaten Barsel .
Ketua KPU Barsel Bahruddin mengatakan, setelah rapat pleno DPS Kabupaten Barsel sebanyak 94.974 pemilih. Ini tersebar di 6 kecamatan, 93 desa/kelurahan serta 332 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Untuk Kecamatan Jenamas TPS berjumlah 24 dan pemilih yang ditetapkan sebanyak 6.352 orang. Terdiri dari 3.162 pemilih laki-laki dan 3.190 pemilih perempuan.
Selanjutnya Kecamatan Dusun Hilir, jumlah TPS 42, pemilih yang ditetapkan sebanyak 11.632 pemilih. Terdiri dari 6.021 pemilih laki-laki dan 5.611 pemilih perempuan. Kecamatan Karau Kuala jumlah TPS 39, pemilih ditetapkan sebanyak 11.040 terdiri laki-laki 5.613 dan perempuan 5.427. Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) jumlah TPS 46, pemilih yang ditetapkan 13.659. Terdiri dari 7.074 laki-laki dan 6.585 perempuan.
Kemudian Kecamatan Dusun Utara 47 TPS, pemilih ditetapkan 12.312, terdiri dari 6.355 laki-laki dan 5.957 perempuan. Terakhir, Kecamatan Dusun Selatan ada 134 TPS, pemilihnya 39.979, terdiri dari 19.980 laki-laki dan 19.999 perempuan. “DPS ini akan kita umumkan kepada masyarakat dari 18-28 September 2020, untuk meminta koreksi dari semua elemen apabila ada kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebelum ditetapkan menjadi DPT,” katanya. BS1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas