Kepergok Curi Buah Sawit, Buruh Panen Bakal Dipenjara

Polisi saat di TKP pencurian buah sawit.

Kepergok Curi Buah Sawit, Buruh Panen Bakal Dipenjara

SAMPIT  – Polsek Cempaga Hulu, Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria pelaku pencurian kelapa sawit di areal perijinan perkebunan PT Windu Nabatindo Abadi (PT Nabatindo Karya Utama) di blok P-28 Divisi IV SMMPE PT WNA, Desa Tumbang Koling, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim.

Dalam pengungkapan dan penindakan perkara tersebut, diamankan seorang laki-laki inisial HTM (40) yang masih berstatus buruh harian lepas bagian panen PT NKU. Pria itu diamankan beserta barang bukti berupa 82 janjang buah kelapa sawit dengan berat 1.270 kg senilai Rp3.175.000, beserta peralatan yang dipergunakan untuk melakukan pemanenan.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Dwi Susanto mengatakan, pencurian berlangsung pada Sabtu (16/10/2021) pukul 23.30 WIB. Pelaku ditangkap saat petugas security perusahaan mendapati pelaku sedang melakukan pemanenan buah kelapa sawit.

Rekan tersangka berhasil melarikan diri. Security berhasil mengamankan puluhan janjang buah sawit beserta peralatan pemanenan berupa Egrek, Gerobak Artco dan Tojok. Pelaku dan barang bukti  selanjutnya diamankan ke Polsek Cempaga Hulu.

HTM kini sudah ditetapkan sebagai Tersangka. Atas perbuatannya, tersangka diancam telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 107 huruf (d) UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUH Pidana, diancam pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.   KT1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget