
Polisi saat di TKP pencurian buah sawit.
Kepergok Curi Buah Sawit, Buruh Panen Bakal Dipenjara
SAMPIT – Polsek Cempaga Hulu, Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria pelaku pencurian kelapa sawit di areal perijinan perkebunan PT Windu Nabatindo Abadi (PT Nabatindo Karya Utama) di blok P-28 Divisi IV SMMPE PT WNA, Desa Tumbang Koling, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim.
Dalam pengungkapan dan penindakan perkara tersebut, diamankan seorang laki-laki inisial HTM (40) yang masih berstatus buruh harian lepas bagian panen PT NKU. Pria itu diamankan beserta barang bukti berupa 82 janjang buah kelapa sawit dengan berat 1.270 kg senilai Rp3.175.000, beserta peralatan yang dipergunakan untuk melakukan pemanenan.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Dwi Susanto mengatakan, pencurian berlangsung pada Sabtu (16/10/2021) pukul 23.30 WIB. Pelaku ditangkap saat petugas security perusahaan mendapati pelaku sedang melakukan pemanenan buah kelapa sawit.
Rekan tersangka berhasil melarikan diri. Security berhasil mengamankan puluhan janjang buah sawit beserta peralatan pemanenan berupa Egrek, Gerobak Artco dan Tojok. Pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Cempaga Hulu.
HTM kini sudah ditetapkan sebagai Tersangka. Atas perbuatannya, tersangka diancam telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 107 huruf (d) UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUH Pidana, diancam pidana penjara selama-lamanya 7 tahun. KT1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas