Ini Penyebab Pria Bejat dari Dusun Hilir Bunuh Anak Tiri Berusia 3 Tahun

PM, pria bejat yang bunuh anak tirinya.

Ini Penyebab Pria Bejat dari Dusun Hilir Bunuh Anak Tiri Berusia 3 Tahun

BUNTOK – Satreskrim Polres Barito Selatan (Barsel),  Rabu (25/11/2020) pukul 13.00 WIB, berhasil mengamankan pelaku penganiayaan sadis seorang anak laki-laki berusia tiga tahun di Desa Batilap, Kecamatan Dusun Hilir, Buntok.

Peristiwa nahas itu terjadi di sebuah rumah panggung kayu di Desa Batilap RT 04 RW 02, tempat dimana anak balita laki-laki berinisial RS (3), dianiaya hingga tewas oleh ayah tirinya PM (21). Senin (23/11/2020) pukul 11.00 WIB.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan petugas, pelaku tega melakukan aksi kejinya tersebut lantaran kesal mendengar suara tangisan korban saat ditinggal ibunya  pergi ke warung untuk membelikan rokok dan BBM untuk pelaku.

Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasatreskrim Polres Barsel AKP Yonals N Putera mengungkapkan, sejak adanya laporan peristiwa dan melakukan olah TKP, pihaknya mencurigai ayah tiri korban dimana pada saat kejadian hanya berdua bersama pelaku.

“Selanjutnya, kita lakukan pendalaman terhadap saksi-saksi di sekitar sana. Selain itu, kami mengecek visum korban dan hasilnya menunjukkan adanya tanda kekerasan pukulan benda tumpul, artinya anak tersebut baru saja mengalami kekerasan,” terang Yonals.

Dirinya kemudian menjelaskan, sebelum menghembuskan nafas terakhir, korban mendapat sejumlah pukulan dari tangan pelaku yang mengenai dada, kepala dan punggung yang menyebabkan nafas korban menjadi tidak stabil hingga akhirnya pelaku panik dan sempat memandikan, memakaikan baju dan merebahkan korban dilantai.

“Saat sang ibu datang dan menanyakan kepada pelaku kenapa anaknya tiba-tiba tertidur, pelaku sempat berdalih menjawab tidak tahu dengan alasan saat itu sedang turun ke sungai,” lanjut Kasat.

Saat ini, pelaku berserta barang bukti satu lembar celana pendek putih anak, satu buah bantal dan guling berikut hasil visum sudah diamankan di Mapolres Barsel dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya PM dikenakan Pasal 80 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun Penjara. BS1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget