Penambang Diamankan Polisi

TAMBANG - Tersangka yang diamankan polisi saat di Polres Lamandau, Kota Nanga Bulik, Kamis (28/7) - Istimewa

Penambang Diamankan Polisi

NANGA BULIK – Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Lamandau, mengamankan R (46) warga Kab. Seruyan yang diduga sebagai pelaku Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

R diduga melakukan pertambangan illegal dan diamankan di Jalan Trans Kalimantan Simpang Sepaku, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Senin (19/7) malam.

“Saat kami melakukan razia di jalan, kami menemukan pelaku sedang membawa dua butir emas,” ungkap Kasatreskrim Polres Lamandau, Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, S.I.K., M.H., Kamis (28/7) sore.

Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti, diantaranya satu unit kendaraan roda empat serta dua butir emas seberat kurang lebih 14,33 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi- saksi dan terduga pelaku, diketahui bahwa R memperoleh dua butir emas tersebut dari kegiatan penambangan yang berada di wilayah Kabupaten Lamandau.

Sedangkan kegiatan pengolahan dan pemurnian serta pengangkutan, penjualan mineral logam jenis emas tersebut tanpa disertai dengan Izin IUP, IPR, IUPK dan izin lainnya.

“R yang kini sudah berstatus tersangka, kami jerat dengan Pasal 161 Undang Undang Republik Indonesia no. 3 tahun 2020, tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara lima tahun,” pungkas Kasatreskrim.LMD1 - Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget