TAMBANG - Tersangka yang diamankan polisi saat di Polres Lamandau, Kota Nanga Bulik, Kamis (28/7) - Istimewa
Penambang Diamankan Polisi
NANGA BULIK – Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Lamandau, mengamankan R (46) warga Kab. Seruyan yang diduga sebagai pelaku Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
R diduga melakukan pertambangan illegal dan diamankan di Jalan Trans Kalimantan Simpang Sepaku, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Senin (19/7) malam.
“Saat kami melakukan razia di jalan, kami menemukan pelaku sedang membawa dua butir emas,” ungkap Kasatreskrim Polres Lamandau, Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, S.I.K., M.H., Kamis (28/7) sore.
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti, diantaranya satu unit kendaraan roda empat serta dua butir emas seberat kurang lebih 14,33 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi- saksi dan terduga pelaku, diketahui bahwa R memperoleh dua butir emas tersebut dari kegiatan penambangan yang berada di wilayah Kabupaten Lamandau.
Sedangkan kegiatan pengolahan dan pemurnian serta pengangkutan, penjualan mineral logam jenis emas tersebut tanpa disertai dengan Izin IUP, IPR, IUPK dan izin lainnya.
“R yang kini sudah berstatus tersangka, kami jerat dengan Pasal 161 Undang Undang Republik Indonesia no. 3 tahun 2020, tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara lima tahun,” pungkas Kasatreskrim.LMD1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas