Kabupaten Kapuas Masuk PPKM Level 3

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat

Kabupaten Kapuas Masuk PPKM Level 3

KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat memimpin secara langsung Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pengendalian Covid-19 dengan diterapkannya PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang sebelumnya Level 4 kini turun menjadi Level 3, Selasa (31/8/2021).

 

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Bappeda tersebut dihadiri oleh Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kapuas, Kepala Perangkat Daerah terkait di lingkup Pemkab Kapuas, para camat, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

 

Ben Brahim dalam arahannya mengingatkan kepada seluruh masyarakat dan para stakeholder untuk mentaati Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

 

Dalam instruksi tersebut Kabupaten Kapuas yang sebelumnya dilakukannya penyekatan jalan di dalam kota di Kuala Kapuas dengan waktu tertentu, kini telah ditiadakan. Kemudian sektor-sektor atau aktivitas yang ada di tengah masyarakat kembali diperbolehkan untuk beroperasi secara penuh dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

 

Oleh karena itu, Bupati meminta kepada masyarakat untuk mentaati dan memahami karena semuanya demi kesehatan bersama, mengingat saat ini di wilayah Kabupaten Kapuas memasuki masa teransisi zona orange.

 

“Saya ingatkan kembali bahwa Peraturan Menteri ini harus diperhatikan dengan baik dan dilaksanakan serta saya pun mengajak terutama Bapak/Ibu tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama mendukung dan menyepakati peraturan yang ada sesuai dengan ketentuan, karena lebih baik kita mencegah daripada mengobati. Yang terpenting bagaimana kita menyelamatkan masyarakat kita dari penyebaran Covid-19, dan berjuang untuk mengubah zona di Kabupaten Kapuas dari orange menjadi hijau,” terang Ben.  KK1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget