Dukun Cabul Perkosa Istri Orang

Ilustrasi

Dukun Cabul Perkosa Istri Orang

SAMPIT – Seorang dukun cabul di Sampit berinisial HR (32), memperkosa wanita bersuami di Kecamatan Antang Kalang. Modusnya berpura-pura mengobati orang kesurupan. Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Selasa (15/6/2021) siang mengatakan, tersangka pernah ditahan di Mapolsek Antang Kalang, dan divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim atas kasus curat.

 

Tersangka kini berstatus duda, pernah berumah tangga, namun karena suatu masalah ia memutuskan bercerai dengan sang istri, sehingga jarang mendapat sentuhan batin. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, banyak fakta lain yang kami dapatkan dari dukun cabul ini. Di antaranya adalah, ia sudah menaruh hati saat pertama kali mengobati korban," kata Kapolres.

 

Saat pertama kali korban hendak diobati, tersangka telah menaruh perasaan. Untuk mewujudkan perasaannya tersebut, korban diminta menginap di rumah tersangka dengan alasan agar mendapat perawatan lebih intens. Demi kesembuhan, korban memutuskan menginap selama 4 hari di rumah tersangka dengan ditemani suami dan satu anaknya.

 

Pada Kamis (9/6/2021) pagi, tepatnya pukul 10.00 WIB, suami korban pun meninggalkan sang istri beserta anak di rumah tersangka, lantaran harus pergi bekerja. "Saat suaminya pergi, tersangka langsung mengambil kesempatan untuk menggauli korban yang sedang terbaring di ruang tamu bersama sang anak. Celananya ditarik paksa sambil mengancam akan dicekik, apabila melawan atau berteriak," jelas Kapolres.

 

Korban yang takut, hanya bisa pasrah dan terpaksa melayani nafsu bejat tersangka. Kemudian, korban menceritakan hal tersebut kepada sang suami saat dalam perjalanan pulang ke rumah. Merasa tidak terima, suaminya langsung melaporkan ke aparat kepolisian.

 

"Tersangka dan barang bukti sudah kami tahan. Adapun barang-barang buktinya berupa pakaian korban, 6 botol berisikan minyak yang dianggap bisa mengobati atau mengusir hal gaib yang diderita korban," kata Kapolres.  Dukun cabul yang mengaku sudah 3 bulan membuka praktik ini dikenakan pasal 289 KUHPidana, dengan pidana penjara selama-selamanya 9 tahun. KT1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget