Cegah Kebakaran Akibat Korsleting Listrik, Bupati Katingan Terbitkan Edaran

Bupati Katingan Sakariyas

Cegah Kebakaran Akibat Korsleting Listrik, Bupati Katingan Terbitkan Edaran

KASONGAN - Bupati Katingan Sakariyas meminta instalatir yang terdaftar sebagai anggota Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) serta terdaftar di PT PLN Persero, agar selalu melakukan pengecekan Instalasi atau jaringan Listrik di fasilitas penting seperti perkantoran.

Pengecekan perlu dilakukan secara berkala, memastikan bahwa instalasi listrik pada bangunan tersebut sesuai dengan standar.

Pengecekan rutin dilakukan agar jangan sampai terjadi musibah kebakaran yang diakibatkan oleh arus pendek atau korsleting listrik. Imbauan itu disampaikan Bupati Katingan melalui Surat Edaran nomor 050.3/10/1  tentang Upaya Pencegahan dan Penanggulangan  Terhadap Bahaya Kebakaran Yang Diakibatkan Hubungan Arus  Pendek atau Korsleting.

Bupati meminta agar kabel atau saklar dan jaringan lainnya yang sudah rusak atau aus, segera diganti sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

AC, komputer, kipas angin dan mesin penyedot air kalau sudah tidak dipakai lagi agar dicabut atau dimatikan arus listriknya. Bupati juga menekankan pentingnya menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Alat tersebut dipastikan berpungsi dengan selalu melakukan pemeriksaan secara berkala. Surat himbauan tersebut juga disampaikan ke Tingkat  Kecamatan, Kelurahan dan Desa yang ada di Kabupaten Katingan. Kt1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget